Baru Bebas, Residivis Curi Tas Rp4,8 Juta di Swalayan Jogja

2 hours ago 4

Baru Bebas, Residivis Curi Tas Rp4,8 Juta di Swalayan Jogja

Polisi menunjukkan barang bukti pencurian tas beserta foto CCTV di lokasi pencarian saat jumpa pers di Polsek Mantrijeron, Kota Jogja, pada Selasa (4/8/2026). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat

Harianjogja.com, JOGJA—Seorang residivis kasus pencurian kembali harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri tas milik pengunjung sebuah swalayan di Jalan Parangtritis, Mantrijeron, Kota Jogja. Pelaku berinisial AS, 34, warga Sewon, Bantul, ditangkap tak lama setelah aksinya terekam kamera pengawas dan dilaporkan melalui layanan darurat 110.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.20 WIB. Korban berinisial ER, 24, perempuan asal Kudus, Jawa Tengah, kehilangan tas yang ditinggalkan tergantung di sepeda motor saat masuk ke swalayan bersama rekannya.

Residivis Baru Sekitar 1,5 Tahun Menghirup Udara Bebas

Kapolsek Mantrijeron AKP Mujiyanto mengungkapkan AS bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Sebelumnya, pelaku pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun dalam perkara pencurian sepeda motor di wilayah Umbulharjo, Kota Jogja.

"Beliau adalah residivis. Baru saja keluar dari rutan, lanjut melaksanakan tindak pidana lagi terkait dengan pencurian," kata Mujiyanto saat jumpa pers di Polsek Mantrijeron, Selasa (4/8/2026).

Kanit Reskrim Polsek Mantrijeron Iptu Hariyanto menambahkan AS bebas dari rumah tahanan pada Februari 2025. Setelah penyelidikan mengarah kepada identitasnya, polisi menangkap pelaku di sebuah rumah kos di wilayah Sewon, Bantul, pada Minggu sore.

CCTV Ungkap Modus Pelaku

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan 110. Polisi kemudian mendatangi lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, serta memeriksa rekaman CCTV hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Rekaman kamera pengawas menunjukkan korban masuk ke swalayan, sementara tas masih tergantung di sepeda motor. AS yang datang dengan berjalan kaki kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil tas dan meninggalkan lokasi.

"Jadi si korban ini datang ke minimarket. Tasnya itu masih tergantung di sepeda motor. Tinggal masuk untuk beli berdua, baru diambil oleh tersangka," ujar Mujiyanto.

Kerugian Korban Mencapai Rp4,8 Juta

Tas yang diambil pelaku merupakan tas merek Coach berwarna cokelat dengan nilai sekitar Rp3 juta. Di dalamnya terdapat kartu ATM Bank Mandiri dan BRI, KTP, charger telepon seluler, perlengkapan makeup, serta uang tunai sekitar Rp300.000.

Polisi memperkirakan total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp4,8 juta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diduga mengambil tas tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya dan hanya berspekulasi terdapat barang berharga.

Polisi Sebut Motif Diduga Faktor Ekonomi

Menurut penyidik, AS diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan telah bercerai. Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengaku memiliki banyak utang sehingga kondisi ekonomi diduga menjadi motif utama pencurian.

"Ditanya motifnya sementara perekonomian. Ekonomi untuk si pelaku ini, Saudara AS ini," kata Mujiyanto.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas cokelat milik korban serta pakaian yang dikenakan pelaku, yakni kaus dan celana pendek.

AS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.

Polisi Imbau Warga Tak Tinggalkan Barang Berharga

Polsek Mantrijeron mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan meski hanya dalam waktu singkat. Polisi juga meminta warga segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan 110 agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|