Bank Dunia Ungkap 1 dari 4 Perusahaan di RI Diduga Gelapkan Pajak

3 hours ago 3

Bank Dunia Ungkap 1 dari 4 Perusahaan di RI Diduga Gelapkan Pajak

Ilustrasi pajak. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Potensi penerimaan pajak Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Survei terbaru Bank Dunia menunjukkan sekitar satu dari empat perusahaan formal di Indonesia diduga melakukan praktik penghindaran pajak atau tax evasion.

Temuan tersebut muncul dari kajian terhadap ribuan perusahaan dan mengindikasikan bahwa persoalan kepatuhan pajak tidak hanya berkaitan dengan karakteristik perusahaan, tetapi juga dipengaruhi kondisi bisnis dan administrasi perpajakan yang dihadapi pelaku usaha.

Dalam laporan terbaru berjudul Indonesia: Membuka Potensi Pajak Usaha untuk Pertumbuhan, lembaga internasional tersebut melakukan Survei Perusahaan Bank Dunia (World Bank Enterprise Survey/WBES) 2023 yang melibatkan 2.955 perusahaan terdaftar di Indonesia.

Dalam penelitian tersebut, Bank Dunia menggunakan metode double-list experiment, sebuah pendekatan yang dirancang untuk mengukur perilaku sensitif melalui pengakuan tidak langsung responden. Karena menggunakan metode tersebut, angka yang muncul disebut sebagai batas bawah atau lower bound dari tingkat penggelapan pajak yang sebenarnya.

Artinya, tingkat penghindaran pajak yang terjadi di lapangan berpotensi lebih tinggi dibandingkan estimasi yang tercantum dalam laporan.

Perusahaan Non-Eksportir Paling Rentan

Laporan Bank Dunia menunjukkan adanya perbedaan tingkat kepatuhan antara perusahaan eksportir dan non-eksportir.

"Perusahaan non-eksportir menunjukkan tingkat penggelapan pajak antara 27 persen dan 30 persen, jauh lebih tinggi daripada 16,9 persen hingga 21,5 persen yang dilaporkan di antara eksportir," tulis Bank Dunia.

Menurut laporan tersebut, aktivitas ekspor cenderung meninggalkan jejak administrasi dan dokumen yang lebih mudah dipantau oleh otoritas pajak. Kondisi ini membuat ruang untuk melakukan penghindaran pajak menjadi lebih terbatas dibandingkan perusahaan yang hanya beroperasi di pasar domestik.

Tiga Kelompok dengan Tingkat Penggelapan Tertinggi

Bank Dunia juga mengidentifikasi sejumlah kelompok perusahaan yang memiliki tingkat penghindaran pajak lebih tinggi dibandingkan kelompok lainnya.

1. Perusahaan yang Menganggap Administrasi Pajak sebagai Kendala

Kelompok ini mencatat tingkat penggelapan pajak antara 31,9 persen hingga 38,1 persen.

Angka tersebut hampir 90 persen lebih tinggi dibandingkan perusahaan yang tidak menganggap administrasi perpajakan sebagai hambatan utama dalam menjalankan usaha, yang berada pada kisaran 20,1 persen hingga 24,3 persen.

2. Perusahaan yang Menghadapi Persaingan Informal

Perusahaan yang beroperasi di lingkungan bisnis dengan tingkat persaingan informal tinggi juga menunjukkan kecenderungan lebih besar melakukan penghindaran pajak.

Bank Dunia mencatat tingkat penggelapan pada kelompok ini mencapai 28,5 persen hingga 35,4 persen. Sebagai perbandingan, perusahaan yang beroperasi di sektor dengan tingkat formalitas lebih tinggi memiliki tingkat penggelapan sekitar 21,5 persen hingga 23,3 persen.

3. Perusahaan Non-Eksportir

Kelompok non-eksportir kembali muncul sebagai salah satu kategori dengan tingkat penghindaran pajak tertinggi.

Tingkat penggelapan pajak pada perusahaan non-eksportir diperkirakan berada di kisaran 27 persen hingga 30 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan eksportir yang berada pada rentang 16,9 persen hingga 21,5 persen.

Faktor Struktural Dinilai Lebih Berpengaruh

Menariknya, Bank Dunia tidak menemukan hubungan yang signifikan secara statistik antara penghindaran pajak dengan sejumlah karakteristik perusahaan yang selama ini kerap dianggap berpengaruh.

Beberapa faktor seperti sektor usaha, ukuran perusahaan, struktur kepemilikan, hingga penggunaan auditor tidak menunjukkan keterkaitan yang kuat dengan praktik penggelapan pajak.

"Hal ini menunjukkan bahwa kondisi bisnis struktural, dan bukan atribut spesifik perusahaan, memainkan peran yang lebih signifikan dalam membentuk perilaku kepatuhan pajak," ungkap Bank Dunia.

Temuan tersebut memperkuat indikasi bahwa tantangan utama kepatuhan pajak tidak hanya berasal dari perilaku masing-masing perusahaan, tetapi juga dipengaruhi oleh lingkungan usaha dan efektivitas sistem administrasi perpajakan.

Bagi pemerintah, hasil survei ini menjadi sinyal penting untuk terus memperkuat reformasi perpajakan, menyederhanakan administrasi, serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak badan sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|