Bakal Naik! Segini Gaji ASN yang Diterima Sekarang

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah untuk menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pejabat negara mengemuka saat ini setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Dalam beleid yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto dan berlaku pada 30 Juni 2025 itu disebutkan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pejabat negara bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025. Kebijakan kenaikan gaji itu masuk ke nomor enam program hasil terbaik cepat.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," sebagaimana tertulis dalam Perpres 79/2025, dikutip Jumat (19/9/2025).

Sebagaimana diketahui, kenaikan gaji ASN memang tidak terjadi setiap tahunnya meski ada tekanan inflasi. Selama satu dekade terakhir, kenaikan gaji ASN termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tergolong minim.

Dalam rentang waktu 10 tahun terakhir, tercatat gaji PNS hanya mengalami kenaikan sebanyak 3 kali. Yakni pada tahun 2015, 2019 dan terakhir pada 2024 lalu.

Pada tahun 2019, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5%. Kenaikan ini dilakukan pada awal periode kedua Presiden Joko Widodo menjabat. Lima tahun kemudian, yakni pada 2024 Jokowi kembali menaikkan gaji PNS sebesar 8%.

Kenaikan ini merupakan penyesuaian terakhir yang diberikan sebelum masa jabatan Presiden Jokowi berakhir.

Lima tahun sebelumnya, atau periode pertama Jokowi menjabat, kenaikan gaji PNS juga baru dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada 2014 sebesar 6% dan pada 2015 naik 5%.

Adapun gaji PNS terakhir yang telah ditetapkan pemerintah tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut ini besarannya:

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article PNS, TNI, Polri Cek Rekening! Sri Mulyani Transfer Gaji ke-13 Rp10,5 T

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|