Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Komisi XI untuk mempertimbangkan pasal yang mengatur norma pidana dan sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar terkait produk keuangan yang dilakukan oleh influencer.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal itu sebagai bentuk penyempurnaan pengaturan untuk memperkuat sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan memastikan bahwa tata kelola kelembagaan serta infrastruktur pasar keuangan nasional semakin sehat, kredibel, dan berdaya saing melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
"Kami mohonkan untuk dapat dipertimbangkan adalah perlu adanya pasal yang mengatur norma pidana dan sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar yang berkait dengan produk, layanan, dan atau instrumen keuangan atau yang dilakukan kita kenal dengan financial influencer," ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI di gedung DPR RI Jakarta, Senin (6/4/2026).
Sebelumnya, Kiki menegaskan akan menindak tegas pelanggaran hukum, termasuk manipulasi transaksi saham dan informasi menyesatkan. Sanksi ini juga akan diberikan pada influencer financial (finfluencer) yang memberikan rekomendasi secara tidak bertanggung jawab dan meresahkan masyarakat.
"Jadi kita nggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian," ungkapnya.
OJK pun menyoroti fenomena influencer yang mempromosikan produk keuangan tanpa transparansi, misalnya dengan mengaku sebagai pengguna biasa padahal menerima komisi dari pihak yang dipromosikan.
"Misalnya dia merekomendasikan produk tertentu, yang dia bilang pengguna, padahal dia dapat komisi dari yang dia promosikan," ungkapnya.
Selain itu, OJK juga akan mengawasi praktik lain yang turut menjadi perhatian adalah aksi "pompom" saham atau promosi berlebihan terhadap produk tertentu yang dapat memengaruhi keputusan investasi publik dan menimbulkan kerugian.
"Yang kayak kemarin saham, dia melakukan pompom dan lain-lain," ucapnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan bahwa Peraturan OJK bagi pegiat sosial media akan rampung pada di semester I tahun ini.
Hasan mengungkapkan, peraturan tersebut telah dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) dan saat ini dalam proses penyusunan dan sudah masuk tahap final untuk diundangkan.
"Semester I. Kita sudah lakukan pembahasan di forum RDK untuk draft konsep peraturannya," ujarnya saat ditemui di Gedung BI, dikutip Selasa (24/2/2026).
Sebagai informasi, sebelumnya OJK telah mengatur kerja sama antara perusahaan efek dan pegiat media sosial atau influencer melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (POJK 13/2025).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 106 hingga Pasal 110 yang secara spesifik mengatur ruang lingkup kolaborasi antara Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED) dengan pegiat media sosial.
Dalam Pasal 106 ayat (1), disebutkan bahwa PPE dapat melakukan kerja sama dengan pegiat media sosial. Namun, kerja sama itu wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis serta menetapkan ruang lingkup yang jelas.
Ada tiga bentuk kerja sama yang diatur. Pertama, pegiat media sosial hanya menyediakan media iklan dan/atau menyampaikan informasi umum terkait pasar modal tanpa memberikan penawaran kepada calon nasabah serta tanpa melibatkan analisis atau penilaian pribadi terhadap efek, produk, atau layanan tertentu.
Kedua, pegiat media sosial memberikan penawaran kepada calon nasabah untuk menjadi nasabah PPE atau PED. Ketiga, pegiat media sosial memberikan analisis dan/atau rekomendasi terhadap efek, produk, atau layanan tertentu dari PPE dan PED.
Terkait kewajiban perizinan, Pasal 107 menegaskan bahwa influencer yang hanya menjalankan fungsi sebagaimana huruf a (iklan dan informasi umum) tidak wajib terdaftar sebagai mitra pemasaran, dan tidak wajib memiliki izin usaha maupun izin perseorangan dari OJK.
Namun, kewajiban berbeda berlaku untuk dua kategori lainnya.
Dalam Pasal 108, PPE dan PED yang bekerja sama dengan influencer untuk memberikan penawaran kepada calon nasabah wajib memastikan bahwa pegiat media sosial tersebut telah memenuhi ketentuan OJK mengenai mitra pemasaran perusahaan efek.
Sementara itu, Pasal 109 secara tegas menyatakan bahwa influencer yang memberikan analisis atau rekomendasi terhadap efek wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi.
Adapun Pasal 110 mengatur kewajiban transparansi. Untuk kerja sama kategori iklan dan informasi umum, PPE dan PED wajib mencantumkan pengungkapan dalam materi iklan bahwa pegiat media sosial bukan pegawai perusahaan efek dan tidak memiliki izin dari OJK.
Dalam Pasal 111, OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang melanggar ketentuan dalam sejumlah pasal terkait, termasuk pengaturan kerja sama dengan pegiat media sosial (Pasal 106 ayat (2), Pasal 108, Pasal 109, dan Pasal 110), dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi tersebut juga berlaku bagi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dan dijatuhkan langsung oleh OJK.
Bentuk sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan pendaftaran, hingga pencabutan izin perseorangan.
Pengenaan sanksi dapat dilakukan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis, dan denda dapat dijatuhkan secara terpisah maupun bersamaan dengan sanksi lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]


















































