Aturan Mobil Listrik Naik Kapal: Baterai, Jarak, hingga CCTV

5 hours ago 4

Jumali

Jumali Rabu, 16 September 2026 10:47 WIB

 Baterai, Jarak, hingga CCTV

Mobil listrik Xiaomi. (ANTARA/ mi.com)

Harianjogja.com, JOGJA— Pemilik mobil listrik yang hendak membawa kendaraannya menyeberang antarpulau menggunakan kapal perlu memperhatikan kondisi baterai dan sejumlah ketentuan keselamatan. Salah satunya, baterai kendaraan elektrik harus berada pada tingkat pengisian 30 sampai 50 persen saat kendaraan dinaikkan ke kapal.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang penanganan kapal berbendera Indonesia yang mengangkut kendaraan elektrik. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 4 April 2024.

Aturan ini tidak hanya berlaku untuk mobil listrik murni atau battery electric vehicle (BEV). Kategori kendaraan elektrik dalam ketentuan tersebut mencakup mobil hybrid (HEV), plug-in hybrid (PHEV), mobil listrik murni (BEV), hingga kendaraan berbasis hidrogen (FCEV).

Bagi masyarakat yang menggunakan kapal untuk perjalanan antarpulau, ketentuan ini menjadi informasi penting sebelum kendaraan masuk area kapal. Terlebih, kendaraan elektrik semakin banyak digunakan untuk perjalanan yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Sumatra, Bali, dan wilayah lainnya, terutama ketika musim mudik dan liburan.

Baterai Mobil Listrik Harus 30-50 Persen

Ketentuan pertama yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan adalah tingkat pengisian baterai. Saat kendaraan elektrik dinaikkan ke kapal, status pengisian baterai wajib berada pada rentang 30 sampai 50 persen.

Setelah berada di kapal, kendaraan juga harus dalam kondisi mati selama pelayaran. Pemilik maupun operator kapal tidak diperbolehkan melakukan pengisian daya terhadap kendaraan, baik ketika proses pemuatan maupun selama kapal berlayar.

Dengan demikian, pemilik kendaraan perlu mengatur pengisian baterai sebelum tiba di pelabuhan. Kendaraan harus sudah memenuhi rentang pengisian yang ditentukan ketika proses naik ke kapal dilakukan.

Posisi Mobil Listrik di Atas Kapal

Aturan keselamatan juga mengatur lokasi penempatan kendaraan elektrik. Jika kapal memiliki area terbuka atau weather deck, kendaraan elektrik idealnya ditempatkan di area tersebut.

Area penempatan itu harus mempunyai ventilasi yang memadai, baik menggunakan ventilasi alami maupun mekanik. Untuk kapal yang dilengkapi pintu rampa, kendaraan elektrik sebaiknya ditempatkan sedekat mungkin dengan pintu tersebut.

Jarak antarkendaraan juga tidak boleh diabaikan. Setiap kendaraan elektrik wajib memiliki jarak lebih dari satu meter ke segala sisi serta ditempatkan pada lokasi yang memiliki akses mudah dijangkau.

Selain pengaturan jarak, kendaraan harus diikat atau dilakukan lashing sesuai dengan perencanaan pemuatan kapal. Ketentuan ini menjadi bagian dari pengamanan kendaraan selama kapal melakukan pelayaran.

Operator Kapal Wajib Siapkan Peralatan Khusus

Tanggung jawab keselamatan tidak hanya berada pada pemilik kendaraan. Operator kapal juga diwajibkan menyiapkan sejumlah perangkat untuk memantau dan menangani risiko yang berkaitan dengan kendaraan elektrik.

Salah satu perlengkapan yang wajib tersedia adalah alat pendeteksi panas. Perangkat tersebut dapat berupa pencitraan termal yang bisa dipantau secara terpusat atau alat pendeteksi suhu yang dapat dibawa atau digunakan secara jinjing.

Alat pemadam kebakaran yang sesuai dengan karakteristik baterai kendaraan elektrik juga harus tersedia dalam jumlah yang memadai. Selain itu, seluruh area yang digunakan untuk menempatkan kendaraan wajib dipantau menggunakan CCTV.

Ruangan pemuatan kendaraan elektrik juga harus memiliki sistem drainase. Kapasitas drainase tersebut ditetapkan tidak kurang dari 125 persen dari kapasitas pompa sistem sprinkler.

Operator kapal kemudian diwajibkan memberikan pelatihan dan familiarisasi kepada awak kapal mengenai penanganan kendaraan elektrik. Patroli secara berkala juga harus dilakukan untuk memeriksa suhu ruangan dan area baterai kendaraan.

Mengapa Pencegahan Kebakaran Jadi Perhatian?

Kemenhub menyebut kebakaran kendaraan elektrik memiliki sejumlah karakteristik yang perlu diantisipasi. Kebakaran tersebut dapat menyala dengan cepat, menghasilkan suhu tinggi, sulit dipadamkan, serta memiliki risiko untuk kembali menyala.

Selain risiko kebakaran, kendaraan elektrik juga memiliki bahaya lain berupa sengatan listrik bertegangan tinggi dan reaksi kimia yang berasal dari baterai. Karena itu, penanganannya membutuhkan perhatian khusus.

Alat pemadam konvensional disebut dapat membutuhkan waktu lebih lama untuk menangani kebakaran kendaraan elektrik. Kondisi tersebut membuat langkah pencegahan menjadi bagian penting sebelum kendaraan elektrik ditempatkan di atas kapal.

Bagi pemilik mobil listrik, aturan tersebut berarti persiapan perjalanan tidak berhenti pada memastikan kendaraan memiliki daya yang cukup untuk mencapai tujuan. Sebelum masuk kapal, kondisi baterai, status kendaraan, dan ketentuan penempatan perlu diperhatikan agar kendaraan memenuhi persyaratan keselamatan selama pelayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|