Aturan Medsos Resmi di RI, Berani Langgar Risikonya Tak Main-main

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar, mengatakan sanksi tersebut telah diatur dalam Pasal 38 ayat (2) PP Tunas dan dapat dikenakan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh platform digital.

"Sanksi administratif dalam PP Tunas, pasal 38 ayat (2), dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, dan/atau pemutusan akses," ujar Alexander kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (10/3/2026).

Ia menegaskan bahwa apabila pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan pelindungan data pribadi, maka mekanisme sanksinya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Kalau pelanggarannya terkait Pelindungan Data Pribadi, sanksi administratifnya sesuai ketentuan UU PDP," tegasnya.

Sebagai informasi, PP Tunas merupakan regulasi yang dirancang pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, termasuk pada platform media sosial dan game online.

Dalam aturan tersebut, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik diwajibkan untuk melakukan penyaringan terhadap konten yang berpotensi membahayakan anak-anak.

Platform digital juga diwajibkan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses oleh pengguna serta memastikan proses penanganan dan remediasi berjalan cepat dan transparan.

Minggu lalu, Komdigi meluncurkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan tersebut adalah turunan dari PP TUNAS.

Dalam Permen tersebut akan memastikan akun anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026 mendatang. Pada tahap awal ini, platform yang masuk antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live dan Roblox.

(fab/fab)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|