Aturan Indonesia Terbukti Benar, Warga Amerika Setuju

11 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan di Amerika Serikat menyatakan Google dan Meta bersalah karena membuat platform media sosial yang merusak generasi muda. Kedua perusahaan terbukti sengaja membuat aplikasi yang menyebabkan kecanduan.

Juri di pengadilan di Los Angeles menghukum Meta dengan ganti rugi US$ 4,2 juta dan Google senilai US$ 1,8 juta. Putusan ini dinilai membuka pintu untuk ribuan gugatan lainnya.

Sidang di Los Angeles berawal dari gugatan seorang perempuan yang berusia 20 tahun bernama Kaley. Kaley menyatakan bahwa dirinya kecanduan YouTube dan Instagram sejak muda karena kedua platform tersebut menerapkan desain yang menyita perhatian pengguna, seperti fitur scroll tak terbatas.

Pengadilan menilai Google, perusahaan pemilik YouTube, dan Meta, perusahaan pemilik Instagram, lalai karena menerapkan desain penyebab kecanduan dan tidak memebrikan peringatan ke pengguna atas bahaya yang ditimbulkan oleh platform mereka.

Dalam sidang, pengacara penggugat berusaha menunjukkan cara Meta dan Google menyasar pengguna anak serta mengambil berbagai keputusan yang mengutamakan keuntungan di atas keselamatan. 

Dokumen internal perusahaan ditampilkan yang menunjukkan usaha Meta dan Google menarik pengguna usia muda. Salah satu bukti kunci adalah keputusan CEO Meta Mark Zuckerberg untuk menghapus kebijakan Meta yang melarang beauty filter meskipun fitur tersebut terbukti berbahaya untuk anak dan remaja.

"Putusan hari ini adalah referendum, dari juri untuk seluruh industri, akuntabilitas akhirnya ada," kata pengacara Kelsey seperti dikutip oleh Reuters.

Meta dan Google menolak putusan tersebut dan akan mengajukan banding.

Reuters menjelaskan bahwa putusan di Los Angeles membuka ruang gugatan ke perusahaan media sosial. Selama ini, perusahaan media sosial dilindungi oleh hukum hingga tidak bisa digugat atas konten yang beredar di platformnya. Namun, penggugat di Los Angeles menunjukkan bahwa mereka bisa diseret ke pengadilan berdasarkan desain platform.

Snap dan TikTok juga digugat. Namun, kedua perusahaan memutuskan untuk berdamai sebelum proses persidangan dimulai.

Persidangan menjadi tahap baru di tengah tekanan yang dihadapi oleh perusahaan teknologi raksasa di AS terkait keselamatan anak dan remaja.

Sekitar 20 negara bagian di AS telah menerbitkan aturan soal pembatasan akses media sosial untuk anak dan remaja. Aturan tersebut mencakup kewajiban verifikasi usia untuk akun pengguna hingga larangan smartphone di sekolah.

Namun, perwakilan rakyat di Kongres AS sampai saat ini menolak untuk membuat aturan nasional terkait pembatasan media sosial.

Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan aturan yang menunda akses media sosial untuk anak dan remaja. Mulai 28 Maret 2026, pemerintah melarang anak berusia 16 tahun ke bawah untuk memiliki akun media sosial tanpa persetujuan orang tua.

Platform media sosial seperti TikTok, Instagram, YouTube, hingga Roblox harus menerapkan sistem verifikasi usia pengguna dan menerapkan pembatasan berdasarkan faktor risiko masing-masing.

(dem/dem)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|