ASN di DIY Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

2 hours ago 3

Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah agar tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran maupun kepentingan keluarga. Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik ini ditegaskan untuk menjaga kedisiplinan pemanfaatan aset negara selama periode libur Idulfitri.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menyampaikan aturan terkait penggunaan mobil dinas untuk mudik bagi ASN di DIY masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Pada periode libur Lebaran tahun ini, ASN tetap tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. “Tetap ya, tidak boleh,” ujarnya saat ditemui media, Senin (9/3/2026).

Meski demikian, menurut Ni Made Dwipanti Indrayanti, keberadaan mobil dinas di jalanan wilayah DIY selama libur Lebaran masih mungkin terlihat. Hal ini karena sejumlah ASN tetap menjalankan tugas pelayanan publik meskipun sebagian pegawai menjalani masa libur Lebaran.

“Contoh misal yang tidak libur itu kan Dinas Perhubungan, terus Satpol PP. Kalau dia pakai itu, kita curiga ke dia juga kan tidak mungkin. Tinggal kita tahu peruntukannya untuk apa,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan dinas yang berpotensi digunakan untuk mudik tidak hanya berasal dari ASN Pemda DIY. Beberapa kendaraan dinas juga berasal dari instansi vertikal pemerintah pusat yang berada di wilayah DIY sehingga berada di luar kewenangan langsung pemerintah daerah.

Terkait sanksi bagi ASN yang melanggar aturan penggunaan mobil dinas untuk mudik, Pemda DIY saat ini masih memberikan sanksi berupa peringatan. “Peringatan saja,” ungkapnya.

Pemerintah daerah juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan mobil dinas selama masa libur Lebaran. Warga dapat melaporkan jika menemukan kendaraan dinas yang diduga digunakan untuk mudik melalui kanal media sosial resmi Pemda DIY.

“Jadi untuk ASN sebaiknya jangan menggunakan mobil dinas untuk keperluan keluarga atau pribadi,” tegasnya.

Pada Lebaran tahun ini, pemerintah pusat memberikan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN pada 16-17 Maret serta 25-27 Maret. Namun, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyebut tidak semua ASN di lingkungan Pemda DIY mengambil kebijakan WFA tersebut karena mempertimbangkan kebutuhan teknis serta administrasi pekerjaan.

“Pusat juga sudah punya kebijakan itu, ya 25 persen dari jumlah staf kalau kita di satu unit organisasi itu bisa kita anukan untuk WFA. Tapi kan WFA itu tidak mudah juga, makanya mereka mungkin tidak ambil juga karena susah. Mesti harus ada laporannya, harus ada tugas dari pimpinan, agak ribet untuk ini," katanya.

Selain aturan penggunaan mobil dinas untuk mudik, Pemda DIY juga mengingatkan adanya Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melarang kepala daerah maupun wakil kepala daerah bepergian ke luar negeri selama periode 14-28 Maret.

“Belajar dari yang lalu-lalu libur seperti Nataru [Natal dan Tahun Baru] kemarin kan itu juga seperti itu. Jadi kepala daerah tidak boleh mengambil cuti atau pergi jauh ya ke luar negeri segala macam dan nggak akan mudah juga di-approve. Karena kan kalau pergi ke luar negeri kan juga tetap rekomendasi dari Kemendagri,” paparnya, sembari menegaskan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian dari pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pejabat daerah selama masa libur Lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|