Anggota KPU Parsadaan Harahap Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan

6 hours ago 4

Anggota KPU Parsadaan Harahap Langgar Kode Etik, Disanksi Peringatan

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU RI Parsadaan Harahap terkait penggunaan helikopter saat pelantikan KPPS di Cianjur. /Istimewa.

Harianjogja.com, JAKARTA— Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu.

Majelis DKPP menilai Parsadaan Harahap melanggar ketentuan etik terkait penggunaan moda transportasi helikopter saat menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada 25 Januari 2024.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito.

DKPP Nilai Penggunaan Helikopter Tidak Memenuhi Aspek Kepatutan

Dalam pertimbangan putusannya, majelis menyatakan Parsadaan Harahap tidak menunjukkan sense of ethic maupun sense of good governance karena menerima tawaran dan menggunakan helikopter untuk menghadiri kegiatan tersebut.

Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menilai penggunaan helikopter lebih didorong oleh kepadatan agenda teradu I yang juga akan menghadiri kegiatan di Provinsi Bengkulu.

“Kepadatan ataupun benturan jadwal kedinasan seorang pejabat tidak dengan sendirinya dapat dialihkan menjadi beban keuangan publik melalui penggunaan fasilitas yang luar biasa. Pejabat publik dituntut melakukan prioritisasi rasional, menilai kemungkinan pendelegasian, penyesuaian jadwal, atau bentuk pelaksanaan tugas lain yang secara proporsional dapat mencapai tujuan kelembagaan,” ujarnya.

Menurut Raka Sandi, penggunaan helikopter dapat dibenarkan apabila terdapat kondisi darurat, seperti bencana, keterisolasian wilayah, ancaman keselamatan, atau urgensi tahapan pemilu yang tidak dapat ditunda. Namun, kondisi tersebut dinilai tidak terbukti dalam perkara yang diperiksa.

Kehadiran Pejabat Lain Dinilai Tidak Menghapus Tanggung Jawab Etik

Majelis juga menolak alasan Parsadaan Harahap yang menyebut tidak terdapat persoalan etik karena dalam perjalanan tersebut turut hadir seorang anggota DKPP.

Raka Sandi menegaskan bahwa tanggung jawab etik melekat pada masing-masing pejabat dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

“Kehadiran pejabat lembaga penegak etik tidak mengubah tindakan yang semula tidak patut menjadi patut, sebagaimana ketidakhadirannya juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penyelenggara Pemilu dituntut memiliki kemampuan penilaian etik secara mandiri terhadap tindakan jabatannya,” tegasnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Parsadaan Harahap dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Anggota KPU Jawa Barat Juga Dijatuhi Sanksi

Dalam perkara yang sama, DKPP turut menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i.

Majelis menilai Abdullah Sapi’i tidak bersikap profesional dan akuntabel karena tidak mempertanyakan, mengingatkan, menyampaikan keberatan, maupun merekomendasikan moda transportasi yang lebih wajar saat penggunaan helikopter menuju Kecamatan Cidaun.

Abdullah Sapi’i diketahui ikut dalam penerbangan tersebut dengan alasan membidangi sumber daya manusia serta memiliki kepentingan terhadap pembentukan, pelantikan, pembekalan, dan pengawasan badan ad hoc.

Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menilai sikap tersebut tidak mencerminkan tanggung jawab sebagai penyelenggara pemilu.

“Sikap teradu II demikian ibarat pepatah lempar batu sembunyi tangan atau dengan kata lain mau menikmati penggunaan helikopter namun tidak mau bertanggung jawab ketika terjadi persoalan, seharusnya memberi contoh kepada jajaran di bawahnya,” kata Ratna Dewi Pettalolo.

Sekjen KPU RI Direhabilitasi

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno, yang juga menjadi teradu dalam perkara tersebut, direhabilitasi nama baiknya.

Majelis DKPP menyatakan Bernard Dermawan Sutrisno tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sehingga nama baiknya dipulihkan.

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito dengan anggota majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|