
MPR RI dan akademisi mengevaluasi implementasi UUD 1945, otonomi daerah, serta pengelolaan SDA untuk memperkuat kebijakan nasional. /Istimewa.
Harianjogja.com, SLEMAN—Mekanisme pelaksanaan otonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) kembali menjadi perhatian dalam forum akademik yang digelar Universitas Islam Indonesia (UII) bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI.
Melalui diskusi yang melibatkan akademisi dan pakar hukum tata negara, kedua lembaga mengevaluasi apakah implementasi berbagai kebijakan nasional telah berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Kajian tersebut juga diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi masukan bagi pembuat kebijakan di tingkat nasional.
Forum tersebut merupakan kolaborasi Fakultas Hukum (FH) UII dan Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII. Pembahasan difokuskan pada tata kelola pemerintahan daerah, pembaruan agraria, hingga pengelolaan kekayaan alam sebagai bagian dari pelaksanaan konstitusi.
Evaluasi Pasal Konstitusi dan TAP MPR
Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI menggelar Diskusi Konstitusi di kampus UII, Selasa (5/8/2026), sebagai bagian dari rangkaian kajian yang dilakukan di berbagai perguruan tinggi. Forum tersebut menjadi ruang penelusuran sejarah perubahan konstitusi sekaligus evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan pasal-pasal UUD 1945 dan Ketetapan (TAP) MPR setelah reformasi 1998.
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, menjelaskan bahwa diskusi dilakukan untuk menghimpun pandangan akademisi dan pakar hukum tata negara mengenai perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Banyak sumber-sumber utama, sumber A1, jika kita ingin menelusuri bagaimana proses perubahan Undang-Undang Dasar itu terjadi pada 1999 sampai 2002 yang lalu," ujar Taufik Basari, Rabu (5/8/2026).
Ia mengatakan pengkajian dilakukan secara paralel di sejumlah kampus karena cakupan materi yang cukup luas. "Karena jumlahnya besar, maka kita membagi ke beberapa kelompok untuk menghadiri diskusi konstitusi di beberapa kampus," kata Taufik.
Dalam forum di UII, pembahasan diarahkan pada implementasi Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 33 UUD NRI 1945. Selain itu, peserta juga mengkaji penerapan TAP MPR No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Demokrasi Ekonomi, TAP MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, serta TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Reforma Agraria Jadi Fokus Kajian
Menurut Taufik Basari, kalangan akademisi perlu terus mengkritisi implementasi berbagai regulasi yang lahir setelah TAP MPR Nomor I Tahun 2003 agar tetap selaras dengan mandat konstitusi maupun TAP MPR.
"Tentu kita harus mengkritisi apakah undang-undang dan kebijakan yang dilaksanakan pasca-TAP Nomor I Tahun 2003 ini sudah sesuai dengan amanah dari TAP-TAP tersebut," tegasnya.
Di UII, perhatian khusus diberikan pada implementasi TAP MPR No. IX/MPR/2001 yang menghubungkan pembaruan agraria dengan amanat Pasal 18 dan Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, evaluasi berkala terhadap produk hukum agraria beserta pelaporan pelaksanaannya penting dilakukan agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kajian Ketatanegaraan Berkelanjutan
Rektor UII, Prof. Hari Purnomo, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Fakultas Hukum UII, dan PSHK FH UII dalam penyelenggaraan forum tersebut.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI atas kepercayaan dan kerja sama yang terjalin dengan Fakultas Hukum UII serta Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum UII dalam menyelenggarakan forum akademik yang penting ini," ujar Hari Purnomo, Rabu (5/8/2026).
Ia menilai forum akademik memiliki peran strategis untuk memastikan pembangunan hukum nasional tetap berada dalam koridor konstitusi. Menurutnya, pelaksanaan otonomi daerah maupun pengelolaan kekayaan alam harus terus dikaji agar sejalan dengan tujuan konstitusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Bagaimana desain otonomi daerah dan pengelolaan sumber daya alam kita berjalan selaras dengan cita-cita konstitusi untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Diskusi semacam ini menjadi bagian penting dari upaya pengkajian ketatanegaraan yang berkelanjutan, sekaligus wujud nyata peran perguruan tinggi dalam pengembangan ilmu hukum tata negara di Indonesia," tegasnya.
Hari Purnomo berharap forum tersebut mampu melahirkan berbagai gagasan yang memperkaya kajian ketatanegaraan sekaligus menjadi referensi bagi pemerintah dan pembentuk undang-undang dalam menyusun kebijakan.
Ia juga mengajak seluruh peserta untuk berpartisipasi aktif selama diskusi berlangsung agar rekomendasi yang dihasilkan dapat memberikan kontribusi terhadap penguatan kebijakan di bidang agraria maupun pengelolaan sumber daya alam.
"Semoga forum ini melahirkan gagasan konstruktif yang bermanfaat bagi penguatan ketatanegaraan dan kebijakan agraria serta pengelolaan sumber daya alam di masa mendatang. Kepada seluruh peserta, saya mengajak untuk mengikuti diskusi ini dengan sungguh-sungguh dan berperan aktif," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































