70 Juta Orang Dilarang Pakai Medsos di RI, Warga Respons Begini

6 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang anak berusia 16 tahun menggunakan media sosial. Menteri Komdigi, Meutya Hafid membuka catatan ada 70 juta anak dalam kelompok usia tersebut.

Jumlah tersebut cukup banyak dibandingkan negara lain yang menetapkan aturan serupa, misalnya di Australia yang 'hanya' memiliki populasi anak usia 16 tahun sebanyak 5,7 juta orang.

Indonesia menjadi negara pertama yang meresmikan aturan larangan penggunaan media sosial untuk anak dengan skala besar. Aturan tersebut tertuang Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2026 yang merupakan turunan PP Nomor 17 tahun 2025 atau dikenal sebagai PP Tunas, dan akan mulai diimplementasikan mulai 28 Maret 2026 mendatang.

"Ini tentu PR tapi kita harus melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan anak-anak kita. Ini tidak mudah, namun demikian ini harus kita jalani dan dengan keyakinan hasil rapat hari ini, kita semua optimis bahwa meski ada tantangan Allah kita bisa menjalankannya dengan efektif dan efisien," ungkap Meutya, beberapa saat lalu.

Dalam tahap awal ini akan ada 8 platform yang masuk dalam daftar, yakni YouTube, TikTok, Threads, Bigo Live, X, Instagram, Facebook, dan Roblox.

Untuk tahap berikutnya, pihak pemerintah akan melakukan evaluasi pada PSE dengan indikator risiko pada anak. Mulai dari kontak dengan orang asing, berpotensi terpapar konten berbahaya, potensi eksploitasi anak dalam ekosistem digital, hingga menimbulkan adiksi.

Meutya mengatakan enam kementerian yakni Kementerian Komdigi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Dalam Negeri, kementerian Agama, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sepakat melakukan aksi percepatan menuju tanggal 28 Maret 2026. Dengan begitu upaya perlindungan bisa dilakukan dengan lebih efektif.

Respons Orang Tua

Sejumlah orang tua setuju dengan implementasi PP Tunas yang membatasi pengguna berusia 16 tahun menggunakan media sosial. Namun mereka memberikan beberapa catatan untuk implementasinya.

Beberapa orang tua yang ditanya CNBC Indonesia menyetujui aturan itu, bahkan meminta untuk adanya edukasi kepada berbagai pihak yang terlibat.

"Setuju sih, tapi enggak boleh berhenti di pembatasan konten dan akses saja. Edukasi enggak bisa cuma di anak saja, tapi juga orang tua," ujar seorang ayah yang memiliki anak laki-laki berumur 5 dan 7 tahun.

Dia meminta juga adanya kolaborasi seperti dokter tumbuh kembang anak dan remaja serta psikolog. Sebab media sosial berpengaruh kepada cara berpikir seseorang.

Namun tak semuanya menyetujui seluruh aturannya. Salah satunya karena platform YouTube memberikan hal baru yang positif untuk anak.

"Kalau untuk YouTube anak banyak dapat hal baru yang positif. Kalau sekarang sih nonton YouTube harus didampingi enggak boleh nonton sendiri," jelas perempuan 40 tahun yang memiliki anak 9 tahun perempuan dan 5 tahun laki-laki.

Sementara itu, ada juga yang tidak yakin dengan sistem PP Tunas. Kepada CNBC Indonesia, ibu lainnya dengan anak laki-laki berusia 10 tahun mempertanyakan sejauh apa pembatasannya.

"Setuju, tapi enggak yakin sistemnya akan konsisten. Terus enggak yakin akan ke-filter atau enggak kalau ada yang memanipulasi identitas usia," jelasnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas diimplementasikan mulai 28 Maret 2026. Pada tahapan awal, pembatasan dilakukan pada 8 platform media sosial yakni X, BigoLive, Threads, Facebook, Instagram, YouTube, Roblox, dan TikTok.

Namun sejauh ini baru X dan BigoLive yang disebut telah mematuhi aturan tersebut. Keduanya langsung membatasi pengguna Indonesia di bawah 16 tahun.

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|