44 Persen Daycare di Indonesia Belum Berizin

4 hours ago 1

44 Persen Daycare di Indonesia Belum Berizin Anak/anak. / Ilustrasi dibuat oleh AI ChatGpt

Harianjogja.com, JOGJA— Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkap masih banyak tempat penitipan anak (daycare) di Indonesia yang belum memiliki izin resmi maupun standar pengelolaan yang memadai. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam kualitas layanan pengasuhan anak di tanah air.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyebut sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki legalitas, sementara hanya 30,7 persen yang telah mengantongi izin operasional resmi.

“Sekitar 44 persen belum memiliki izin atau legalitas, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional,” ujar Arifah di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Selain itu, hanya 12 persen daycare yang memiliki tanda daftar resmi, dan sekitar 13,3 persen berbadan hukum. Dari sisi tata kelola, kondisi juga dinilai masih lemah karena sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP).

KemenPPPA juga mencatat sebanyak 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola daycare belum tersertifikasi. Proses rekrutmen pengasuh pun umumnya belum berbasis standar kompetensi dan masih minim pelatihan khusus.

Di sisi lain, kebutuhan terhadap layanan daycare terus meningkat. Data KemenPPPA menunjukkan sekitar 75 persen keluarga di Indonesia telah memanfaatkan layanan pengasuhan alternatif tersebut.

Namun, tingginya permintaan belum diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah mendorong penerapan standar layanan melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) yang diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024.

Program TARA mencakup standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, serta sistem pemantauan dan evaluasi. Selain itu, penguatan kompetensi pengasuh dan pengelola menjadi fokus utama.

“Kami menekankan aspek sumber daya manusia menjadi kunci utama. Pengasuh harus memahami pengasuhan berbasis hak anak,” tegas Arifah.

KemenPPPA juga menekankan pentingnya penerapan kode etik perlindungan anak (child safeguarding) di seluruh layanan daycare untuk mencegah kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi anak.

Langkah ini dinilai penting sebagai upaya memperkuat sistem perlindungan anak sekaligus memastikan daycare di Indonesia benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|