Lokasi Daycare Little Aresha. / Harian Jogja.
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mencatat puluhan Tempat Penitipan Anak (TPA) atau daycare masih belum mengantongi izin operasional. Dari total 69 TPA yang terdata, sebanyak 33 di antaranya belum memiliki legalitas lengkap, sehingga berpotensi menimbulkan risiko dalam layanan pengasuhan anak.
Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, menjelaskan fenomena ini terjadi karena sejumlah lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK) yang sudah memiliki izin kemudian mengembangkan layanan penitipan anak tanpa mengurus perizinan baru secara terpisah.
“PAUD dan TK itu sudah legal, tetapi ketika ingin mengembangkan layanan sosial baru berupa penitipan anak, seharusnya berdiri sendiri. Namun ini masih dijadikan satu dan masih berlangsung,” ujarnya saat ditemui di Taman Budaya Embung Giwangan, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan, lembaga yang telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap wajib melengkapi izin tambahan jika membuka layanan TPA. Menurutnya, pencatatan administratif saja tidak cukup tanpa legalitas operasional yang sesuai dengan regulasi.
“Kalau sudah menjadi PAUD atau TK, tetap harus mengurus legal standing untuk layanan penitipan anak. Kalau tidak ada pencatatan, lebih baik tidak membuka layanan,” katanya.
Pemkot Jogja pun mengimbau seluruh pengelola TPA yang belum berizin agar segera mengurus legalitas. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keamanan, keselamatan, serta kualitas layanan bagi anak-anak yang dititipkan.
Sorotan terhadap keberadaan daycare di Jogja belakangan semakin meningkat setelah mencuatnya kasus dugaan kekerasan di salah satu TPA. Bahkan, gedung TPA Little Aresha sempat dicorat-coret oleh orang tak dikenal (OTK), yang menunjukkan tingginya respons publik terhadap kasus tersebut.
Menanggapi situasi itu, Hasto mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak di luar koridor hukum dan tetap mempercayakan penanganan kepada aparat berwenang.
“Jangan main hakim sendiri. Percayakan pada penegak hukum, kita kawal bersama. Jangan sampai menimbulkan masalah baru,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Jogja telah membentuk tim khusus yang melibatkan psikolog dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Kesehatan Kota Jogja, serta Pemda DIY untuk memberikan pendampingan psikologis dan layanan kesehatan bagi korban. Selain itu, pendampingan hukum juga disiapkan dengan menggandeng organisasi advokat guna memastikan hak-hak korban tetap terlindungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































