REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam dunia keilmuan Islam, ijtihad berarti 'usaha sungguh-sungguh yang dilakukan para ahli agama untuk mencapai suatu putusan atau simpulan hukum syariat mengenai kasus yang penyelesaiannya belum tertera dalam Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.' Pada masa tabiin dan tabiut tabiin, jumlah mujtahid atau ahli ijtihad cukup banyak.
Akan tetapi, hanya empat yang kemudian diakui secara luas oleh umat Islam umumnya. Keempat mujtahid itu adalah Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal. Adapun kaum awam dari kalangan Muslimin yang tak mampu melalukan ijtihad diistilahkan sebagai orang yang bertaklid atau muqallid. Mereka ini mengikuti pendapat mujtahid yang sudah ada, termasuk "imam yang empat."
Secara umum, jumhur ulama menyatakan, siapa yang menetapkan bagi dirinya sendiri untuk mengikuti salah satu mazhab tertentu, maka ketetapan tersebut tidak mengikatnya. Sebab, tidak ada yang wajib diikuti ketetapannya dalam bidang agama kecuali Allah SWT dan Rasul-Nya.
Pandangan tentang keharusan berpegang pada satu mazhab saja dan, pada saat yang sama, menuding mazhab lain--yang menjadikan Alquran, sunnah Nabi SAW, dan contoh para sahabat--sebagai sesat-menyesatkan adalah tidak baik. Sebab, itu menunjukkan sikap taklid yang melampaui batas.
Pada zaman sahabat dan tabiin, seorang muqallid dibebaskan untuk bertanya kepada siapa saja di kalangan ulama. Saat ia bertanya suatu masalah kepada seorang ulama, ia tidak dilarang bertanya pada ulama lain tentang kasus lain.
Talfiq mazhab
Acap kali, perbedaan pendapat antarmazhab tampak. Itu terkait hal-hal, mulai dari hukum suatu ibadah, sampai syarat, rukun, dan tata caranya. Seorang muqallid pun tidak bisa mengikuti mazhab secara utuh sehingga mesti melakukan talfiq.
Mengutip laman Tebuireng Online, talfiq berarti menggabungkan dua atau lebih pendapat mazhab yang berbeda dalam satu ibadah. Misal, seorang Muslim yang membasuh beberapa helai rambut ketika wudhu. Orang itu mengikuti mazhab Syafi’i. Akan tetapi, ketika menyentuh perempuan, ia tidak mengulangi wudhunya sehingga bisa dikatakan ia mengikuti mazhab Abu Hanifah. Sebab, bagi mazhab Syafii, bersentuhan dengan perempuan membatalkan wudhu.

19 hours ago
3

















































