Newswire Kamis, 27 Agustus 2026 07:07 WIB

WNA Australia BA diamankan Polres Badung usai diduga berbuat asusila di depan rumah warga. Aksinya viral di media sosial. /Antara.
Harianjogja.com, BADUNG— Seorang warga negara Australia berinisial BA (27) diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Badung, Bali, setelah diduga melakukan tindakan asusila di pekarangan rumah warga lokal. Aksi tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan BA berhasil diamankan setelah Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung mengidentifikasi wajah dan ciri-ciri terduga pelaku dari video yang beredar.
“Gerak cepat Satreskrim Polres Badung berhasil mengamankan terduga pelaku setelah melakukan tindakan asusila di muka umum hingga viral di media sosial,” kata Ariasandy di Badung, Rabu.
Penangkapan dilakukan Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung yang dipimpin Kanit 4 Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka. Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, polisi berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk mengetahui keberadaannya.
Diamankan Sebelum Naik Pesawat
Dari penelusuran petugas, BA diketahui berencana kembali ke Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti polisi bersama petugas Imigrasi. Tim bergerak ke bandara dan berhasil mengamankan BA sebelum warga negara Australia itu menaiki pesawat.
"Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui perbuatannya," kata Ariasandy.
Setelah diamankan, BA dibawa ke Mako Polres Badung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pihak Imigrasi mengenai status keimigrasian BA.
Berawal dari Pertemuan di Beach Club
Peristiwa yang melibatkan BA terjadi di sebuah gang di depan rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Gang Family, Tibubeneng, Badung.
Kepada petugas, BA mengaku sebelumnya bertemu dengan seorang perempuan di salah satu beach club di kawasan tersebut. Keduanya kemudian keluar dalam kondisi mabuk dan melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah warga.
Aksi tersebut diketahui pemilik rumah. Peristiwa itu kemudian menjadi perhatian warga hingga rekamannya beredar di media sosial dan viral.
BA Dijerat Pasal dalam KUHP
Atas dugaan perbuatannya, BA disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Polda Bali menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, terutama tindakan yang dilakukan di tempat umum dan meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali,” kata Ariasandy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































