REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu menjelang Lebaran Idul Fitri, Selasa (17/3/2026). Dalam kasus itu polisi menyita barang bukti yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 12 miliar.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial S (52), warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan, modus operandi tersangka adalah memproduksi mata uang palsu sendiri yang dilakukan di rumahnya dengan cara mendesain ulang uang pecahan 100 ribuan. Selanjutnya, dicetak dan dipotong hingga menyerupai mata uang asli.
“Uang palsu itu rencananya diedarkan di wilayah Jawa Barat dan wilayah Bali, NTB dan Yogyakarta sebelum perayaan Hari Raya Nyepi dan Hari Idul Fitri tahun 2026,” jelas Imara, di Mapolresta Cirebon, Selasa (17/3/2026).
Ia menerapkan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang diduga memproduksi mata uang rupiah palsu. Selanjutnya, jajaran Sat Reskrim Polresta Cirebon melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tangan tersangka yang sedang memproduksi mata uang rupiah palsu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa uang palsu hasil produksi siap edar dan yang dipersiapkan untuk produksi uang palsu. Selain itu, ditemukan pula berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 607 lembar uang palsu pecahan 100 ribuan, 100 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong, 52 rim kertas dusla yang sudah mempunyai watermark, satu dus uang palsu pecahan 100 ribuan yang baru tercetak sebelah, laptop, monitor, flashdisk, empat unit printer, sembilan gulung pita berwarna emas, mesin hologram, dua unit mesin penghitung uang, 67 lembar pengikat uang pecahan 100 ribuan yang terdapat logo bank, alat sensor infrared, handphone, dan lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 37 Jo Pasal 27 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau pasal 374 dan Atau Pasal 375 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 TAHUN 2023 Tentang KUHP Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S diancam hukuman maksimal penjara seumur hdup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VIII Rp 50 miliar,” tukasnya.
Imara pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang identik dengan meningkatnya transaksi tunai. “Masyarakat kami imbau untuk lebih teliti saat menerima uang, terutama dalam transaksi jual beli. Kenali ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang. Apabila menemukan uang yang diduga palsu, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegasnya.

3 hours ago
2















































