Trump Mau Bawa AS Keluar dari NATO, Apakah Bisa Semudah Itu?

11 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat Donald Trump melontarkan ancaman keras untuk menarik keluar negaranya dari keanggotaan NATO pada Rabu (1/4/2026). Langkah ekstrem ini dipicu oleh penolakan negara-negara anggota Eropa untuk mengirimkan kapal perang guna membuka blokade di Selat Hormuz dekat Iran, di tengah meningkatnya ketegangan militer di kawasan tersebut.

Trump menegaskan kekecewaannya terhadap aliansi militer tersebut dalam sebuah pernyataan resmi. Ia merasa sekutu-sekutu di Eropa tidak memberikan dukungan yang memadai bagi kepentingan keamanan Amerika Serikat di wilayah konflik.

"Saya benar-benar mempertimbangkan untuk menarik diri dari aliansi ini karena rasa muak terhadap NATO," ujar Trump saat berbicara kepada Reuters.

Ancaman ini muncul hanya berselang beberapa jam setelah Menteri Pertahanan Pete Hegseth menolak untuk menegaskan kembali komitmen Amerika Serikat terhadap pertahanan kolektif NATO. Ketidakhadiran jaminan keamanan dari Gedung Putih ini menjadi sinyal paling mengkhawatirkan bagi stabilitas trans-atlantik sejak aliansi ini dibentuk 77 tahun silam.

Para pakar menilai bahwa ketidakhadiran komitmen dari kepemimpinan eksekutif jauh lebih berbahaya dibandingkan kendala hukum apa pun. Tanpa dukungan militer langsung dari presiden, fungsi NATO sebagai pelindung keamanan Barat bisa lumpuh seketika.

"Jika presiden dan militer tidak berkomitmen pada NATO dan keamanan Eropa, maka saya rasa tidak banyak yang bisa dilakukan Kongres untuk menahannya," kata Max Bergmann, mantan pejabat Departemen Luar Negeri yang kini menjabat sebagai Direktur Program Eropa, Rusia, dan Eurasia di Center for Strategic and International Studies.

Meskipun Trump gencar menyuarakan penarikan diri, secara hukum langkah ini akan menghadapi jalan terjal karena adanya undang-undang tahun 2023 yang diteken Joe Biden. Aturan tersebut melarang presiden mana pun untuk memutuskan hubungan dengan NATO tanpa dukungan mayoritas dua pertiga dari 100 anggota Senat.

Menariknya, undang-undang tersebut awalnya disponsori oleh Senator Demokrat Tim Kaine dan Senator Republik Marco Rubio. Namun, Rubio yang kini menjabat sebagai Menteri Luar Negeri sekaligus Penasihat Keamanan Nasional Trump, justru memberikan sinyal akan adanya perubahan arah kebijakan setelah pecahnya perang Iran pada 28 Februari lalu.

"Washington harus memeriksa kembali hubungannya dengan NATO setelah perang Iran," tutur Rubio pada hari Selasa.

Di sisi lain, kubu Trump memiliki senjata hukum sendiri berupa opini penasihat hukum Departemen Kehakiman tahun 2020 yang menyatakan bahwa presiden memiliki wewenang eksklusif untuk menarik diri dari perjanjian internasional. Laporan dari Congressional Research Service pada Februari 2026 juga menyebutkan bahwa pemerintah bisa saja menggugat aturan pembatasan dari Kongres tersebut sebagai tindakan inkonstitusional.

Konstitusi Amerika Serikat sendiri memang mensyaratkan persetujuan Senat untuk membuat perjanjian, namun tetap membisu terkait proses pengunduran diri. Dalam sejarahnya, Trump tercatat pernah menarik Amerika Serikat dari perjanjian Open Skies pada tahun 2020 tanpa melibatkan persetujuan Kongres.

Jika Trump benar-benar mengeksekusi ancamannya, hal ini akan berdampak masif pada anggaran pertahanan global. Apalagi, amandemen undang-undang pertahanan (NDAA) sebelumnya telah menetapkan bahwa tidak ada dana Amerika Serikat sebesar seperak pun yang boleh digunakan untuk membiayai proses penarikan diri dari NATO.

Hingga saat ini, belum ada satu pun anggota NATO yang pernah membatalkan keanggotaannya sejak aliansi itu didirikan pada 1949. Namun, dengan kendali mayoritas konservatif di Mahkamah Agung yang sering kali berpihak pada kebijakan Trump, jalan bagi Washington untuk meninggalkan sekutu Baratnya kini terbuka lebih lebar dari sebelumnya.

(tps/luc)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|