Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, TEMANGGUNG—Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di salah satu perusahaan di Kabupaten Temanggung dilakukan secara bertahap. Perusahaan tersebut mencicil pembayaran karena masih menunggu pencairan dana dari pihak pembeli.
Kebijakan ini berlaku di CV PTJ, di Temanggung, Jawa Tengah, dengan skema 50 persen dibayarkan sebelum Lebaran dan sisanya dijadwalkan cair pada penggajian April 2026.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Temanggung, Endang Praptiningsih, menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara perusahaan dan perwakilan pekerja.
“Kesepakatan ini muncul karena kondisi keuangan perusahaan yang masih menunggu pencairan dana dari pihak pembeli (buyer),” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Kasus ini menjadi satu-satunya aduan yang masuk ke posko pengaduan THR di Temanggung menjelang Idulfitri 2026.
Laporan awal muncul karena karyawan belum menerima kejelasan pembayaran hingga mendekati H-7 Lebaran. Namun setelah dilakukan klarifikasi, diketahui telah terjadi perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja.
“Awalnya ada laporan dari karyawan yang belum menerima informasi terkait pencairan THR hingga mendekati H-7 Lebaran. Setelah kami lakukan klarifikasi, ternyata sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja,” katanya.
Disperinaker menyebut skema pembayaran tersebut masih dapat diterima selama disepakati kedua pihak melalui musyawarah.
Meski begitu, kewajiban pembayaran THR secara penuh sebelum hari raya tetap menjadi aturan yang harus dipatuhi oleh perusahaan.
Sebagai langkah pengawasan, Disperinaker Temanggung membuka posko pengaduan THR sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.
Posko ini digunakan untuk menerima laporan serta memantau pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan.
“Silakan pekerja melapor jika menemukan pelanggaran. Kami siap menindaklanjuti,” ujarnya.
Hingga saat ini, Disperinaker memastikan mayoritas perusahaan di Temanggung telah memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

















































