Barang bukti tabung gas LPG yang disita dari pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026). ANTARA - Nadia Putri Rahmani
Harianjogja.com, JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap potensi kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi sepanjang 2025 hingga 2026 mencapai lebih dari Rp1,26 triliun.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menjelaskan total potensi kebocoran tersebut tercatat sebesar Rp1.266.160.963.200.
“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1,26 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (7/4/2026).
Rincian Kerugian Subsidi Energi
Dari total tersebut, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi mencapai sekitar Rp516,81 miliar. Sementara penyalahgunaan LPG subsidi menyumbang kerugian lebih besar, yakni Rp749,29 miliar.
Nunung menegaskan, penindakan hukum terhadap kasus ini tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar beban subsidi negara tidak semakin membengkak.
“Seharusnya subsidi ini dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, bukan justru disalahgunakan,” katanya.
Ratusan Kasus Diungkap
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, memaparkan jumlah kasus yang berhasil diungkap.
Sepanjang 2025, aparat mengungkap 658 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan 583 tersangka. Sementara pada 2026 hingga saat ini, tercatat 97 kasus dengan 89 tersangka.
Jaga Ketahanan Energi Nasional
Nunung menekankan sektor energi memiliki peran vital dalam menopang kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional. Karena itu, distribusi BBM dan LPG bersubsidi harus dijaga agar tepat sasaran.
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi juga dinilai penting untuk mendukung program Astacita Presiden RI yang dicanangkan Prabowo Subianto, khususnya di bidang ketahanan energi dan tata kelola sumber daya yang berkeadilan.
Selain itu, langkah ini juga menjadi upaya preventif untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang berpotensi memicu krisis energi.
“Distribusi energi harus benar-benar dijaga agar tidak disalahgunakan, karena ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

















































