Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada tahun ini tidak memberikan satu pun penghargaan tertinggi Adipura kepada kota ataupun kabupaten, karena masalah tata kelola sampah yang tak kunjung tuntas.
"Alhamdulillah sampai hari ini belum ada pun satu kota yang dapat Adipura," kata Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam program Nation Hub CNBC Indonesia, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Faisal menjelaskan, penghargaan bergengsi itu kini memiliki landasan hukum yang makin selektif, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendali Lingkungan Hidup.
Dalam Perpres itu, Faisol menjelaskan, pemerintah daerah tidak hanya dituntut untuk menciptakan kebersihan di teras depan kotanya saja, melainkan menciptakan tata kelola pengelolaan sampah yang menyeluruh hingga ke daerah pinggiran.
"Karena pemberian Adipura itu hanya benar-benar kita sampaikan sebagai simbol penghargaan pemerintah kabupaten-kota yang berhasil menghadirkan kota bersih untuk rakyatnya. Nah sampai hari ini belum ada," kata Hanif.
Meski begitu, Ia mengakui, masih ada sejumlah kota yang hampir memenuhi kriteria untuk memperoleh Adipura, yakni yang termasuk ke dalam golongan menuju kota bersih. Di antaranya ialah Surabaya, Balikpapa, dan Ciamis.
"Yang paling tinggi nilainya dari kota Surabaya dan kota Balikpapan serta Kabupaten Ciamis. Tiga kota ini memiliki nilai tinggi namun belum sampai mencapai predikat Adipura. Mudah-mudahan tahun depan bisa. Ini dikawal terus penilaiannya," kata Hanif.
Untuk memberikan predikat Adipura, Hanif mengatakan, setidaknya ada tiga parameter utama yang harus dipenuhi kabupaten kota, mulai dari adanya instrumen dan pendanaan dalam pengelolaan sampah, SDM dan prasarana yang memiliki kapabilitas, hingga hasil nyata kota yang bersih secara menyeluruh.
"Kita menilai adipura tidak lagi figuratif. Hanya on the spot. Enggak. Kita langsung melihat langsung di lapangan apakah sudah ada pilahnya. Ada pengelola sampah di lapangan dan seterusnya," tutur Hanif.
Penilaian yang menjadi penting berikutnya kata Hanif ialah keberhasilan pemerintah daerah dalam membentuk budaya masyarakat yang bersih dari sampah. Termasuk dalam hal kemampuan masing-masing individu dalam memilah sampah.
"Masalah kedua bahwa budaya ini belum terbangun, budaya masyarakat. Karena selama hampir 10 tahun selalu mencari biaya murah padahal risiko lingkungannya cukup besar. Jadi hanya ditaruh, merasa masyarakat sudah bayar retribusi, dan dia enggak mau pilah, kemudian pemerintah daerah juga enggak ngurusin, diambil saja, diangkut pakai truk, ditimbun ke TPA," tuturnya.
Pada 2026, Hanif menegaskan, pemerintah pusat akan lebih tegas dalam pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) untuk memicu budaya pilah sampah. Salah satunya ialah melarang sampah organik masuk ke TPA.
"Akhirnya yang organik akan terpilah di hulu dan akan kemudian mau enggak mau ekosistem sirkular ekonominya akan terbangun," paparnya.
(dce)
Addsource on Google


















































