Surat Utang BLBI Lunas, Hardjuno Minta Pemerintah Buka Data Lengkap

1 hour ago 5

Newswire

Newswire Selasa, 22 September 2026 04:57 WIB

Surat Utang BLBI Lunas, Hardjuno Minta Pemerintah Buka Data Lengkap

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho

Harianjogja.com, JAKARTA— Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho meminta pemerintah memperjelas penggunaan istilah “BLBI lunas” setelah Kementerian Keuangan menyatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam penanganan krisis 1997–1998 telah diselesaikan.

Menurut Hardjuno, pelunasan kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia (BI) tidak serta-merta berarti seluruh persoalan yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), termasuk hak tagih negara kepada obligor dan debitur, telah berakhir.

Pernyataan itu merespons penjelasan Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (18/9/2026). Kemenkeu menyebut pemerintah telah menyelesaikan kewajiban surat utang terkait penanganan krisis 1997–1998. Tahap akhir dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan surplus BI sekitar Rp55 triliun.

“Kalau yang dimaksud adalah kewajiban surat utang pemerintah kepada BI dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 telah diselesaikan, jelaskan seperti itu. Jangan kemudian istilah ‘BLBI lunas’ menimbulkan persepsi seolah seluruh kewajiban, beban negara, dan hak tagih negara yang lahir dari kasus BLBI juga sudah selesai. Itu dua persoalan yang harus dibedakan,” kata Hardjuno, dikutip Selasa (22/9/2026)

Ia menilai ada perbedaan antara kewajiban pemerintah atas surat utang dengan hak negara untuk menagih obligor dan debitur BLBI. Karena itu, menurutnya, pelunasan instrumen utang pemerintah perlu dijelaskan dalam konteks yang lebih lengkap.

Hardjuno mengingatkan pemerintah sebelumnya membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI untuk melakukan penagihan terhadap obligor dan debitur. Ia mempertanyakan bagaimana posisi hak tagih tersebut setelah kewajiban surat utang dinyatakan selesai.

“Pertanyaannya sederhana: kalau BLBI disebut selesai, bagaimana posisi hak tagih negara yang selama ini dikejar?” ujarnya.

Minta Rekonsiliasi Sejak Krisis 1998

Hardjuno juga meminta pemerintah membuka rekonsiliasi menyeluruh mengenai perjalanan kewajiban yang muncul sejak krisis 1997–1998.

Menurut dia, publik perlu mengetahui nilai pokok surat utang yang diterbitkan, pembayaran bunga, restrukturisasi, hingga sumber dana yang digunakan untuk penyelesaian kewajiban.

“Jadi yang diperlukan bukan sekadar kata ‘lunas’, tetapi rekonsiliasi lengkap: berapa pokok yang diterbitkan, berapa bunga yang telah dibayar, berapa yang direstrukturisasi, dan dari sumber apa pembayaran akhirnya dilakukan,” katanya.

Ia juga menyoroti penggunaan surplus BI sekitar Rp55 triliun untuk membayar kewajiban tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka nilai kewajiban sebelum pelunasan, mekanisme pembayaran, serta instrumen surat utang yang ditutup.

Hardjuno menegaskan kritiknya bukan untuk mempersoalkan pencatatan bahwa surat utang telah dibayar. Ia meminta tiga hal dibedakan secara jelas, yakni kewajiban pemerintah atas surat utang, biaya fiskal yang muncul akibat penanganan krisis, serta hak tagih negara kepada obligor dan debitur BLBI.

“Boleh mengatakan surat utangnya lunas kalau memang bukunya menunjukkan demikian. Tetapi jangan dari sana kemudian masyarakat menyimpulkan persoalan BLBI sudah lunas seluruhnya,” tegasnya.

Hardjuno kemudian meminta Kementerian Keuangan dan BI mempublikasikan rekonsiliasi penyelesaian kewajiban sejak 1998 hingga 2026, termasuk pokok, bunga, restrukturisasi, penggunaan surplus BI, serta posisi terakhir hak tagih negara.

“Kalau pemerintah menyebut ini sebuah prestasi, justru prestasi itu harus bisa diuji dengan angka yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|