
Foto ilustrasi SPMB jenjang SMP dibuat dengan artificial intelligence.
Harianjogja.com, KULONPROGO — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kulonprogo mulai dibuka Senin (29/6/2026). Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) setempat memprediksi sejumlah SD berpotensi kekurangan siswa, meski angka pastinya belum dapat dihitung.
Kepala Bidang Kelembagaan, Kurikulum dan Peserta Didik PAUD, SD, SMP Disdikpora Kulonprogo, Taryono, menjelaskan proses pendaftaran baru akan dimulai sehingga data riil belum tersedia.
"SPMB SD baru dimulai besok ini jadi belum diketahui kekurangan siswa yang terjadi," ujar Taryono saat dikonfirmasi, Minggu (28/6/2026).
Berbeda dengan jenjang SMP yang sebagian besar menggunakan sistem daring, pelaksanaan SPMB SD dilakukan secara luring atau tatap muka langsung di sekolah tujuan. Kebijakan ini diambil untuk mempermudah orang tua dalam mengurus administrasi awal.
"Kami menjadwalkan pelayanan pendaftaran ini berlangsung selama tiga hari, yakni pada tanggal 29, 30 Juni, dan berakhir pada 1 Juli 2026," lanjut Taryono.
Ia menambahkan, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Setelah pendaftaran ditutup, seleksi akan dilaksanakan pada 1 Juli 2026 pukul 13.00 WIB hingga selesai. Hasil seleksi diumumkan pada 2 Juli 2026 pukul 08.00 WIB, dilanjutkan daftar ulang pada 2–3 Juli 2026.
Untuk memastikan pemerataan akses pendidikan, Disdikpora menerapkan pembagian kuota ketat. Jalur domisili wilayah menjadi porsi terbesar agar anak-anak bisa bersekolah dekat tempat tinggal.
"Apabila kuota pada jalur domisili radius, afirmasi, dan mutasi tidak terpenuhi, sisa kuota yang ada otomatis akan dialihkan dan ditambahkan pada jalur domisili wilayah," terang Taryono.
Adapun rincian kuota terdiri dari domisili radius 20 persen, domisili wilayah 60 persen, afirmasi 15 persen (termasuk alokasi minimal dua siswa disabilitas per rombongan belajar), serta mutasi orang tua 5 persen.
Terkait usia calon peserta didik, Disdikpora menegaskan prioritas diberikan kepada anak yang telah cukup umur.
"Prioritas tertinggi diberikan bagi calon murid baru yang berusia 7 tahun ke atas. Batas paling rendah yang diperbolehkan secara umum adalah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan," paparnya.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi anak dengan kecerdasan istimewa. Anak berusia minimal 5 tahun 6 bulan tetap dapat diterima dengan syarat memiliki rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Selain itu, aturan usia dan dokumen kelulusan tidak berlaku bagi penyandang disabilitas.
"Untuk calon murid penyandang disabilitas, mereka dikecualikan dari persyaratan usia maupun dokumen kelulusan," tegas Taryono.
Sebagai syarat administrasi, usia calon siswa wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir resmi. Sementara itu, kelulusan dari TK dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus (SKL).
Setiap calon murid hanya diperbolehkan memilih satu jalur pendaftaran. Setelah proses verifikasi dokumen selesai, orang tua akan menerima bukti pendaftaran dan dapat memantau hasil seleksi melalui pengumuman di sekolah tujuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































