Bea Cukai akan terus melakukan penegakan hukum atas pelanggaran kepabeanan dan cukai.
REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGBALAI -- Bea Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Teluk Nibung bersinergi dengan Polda Sumatera Utara melakukan penindakan terhadap 73 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Penindakan berlangsung di tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin edar di wilayah hukum Kota Tanjungbalai pada Selasa (16/9/2025).
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, mengungkapkan, penindakan berawal dari informasi Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Sumut mengenai dugaan peredaran narkoba dan minuman beralkohol ilegal di salah tempat hiburan malam di Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri atas Polda Sumut, Kanwil Bea Cukai Sumut, dan Bea Cukai Teluk Nibung melakukan penindakan di lokasi yang dimaksud. Tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa 73 botol MMEA golongan B dengan berbagai merek di tempat hiburan malam yang ternyata tak memiliki izin edar.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol disebutka, minuman beralkohol hanya dapat diedarkan setelah memiliki izin edar dari kepala lembaga yang menyelenggarakan pengawasan di bidang obat dan makanan.
Selain itu, penjualan atau pengedaran MMEA tanpa memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) melanggar ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Nurhasan mengungkapkan, saat ini seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan, Bea Cukai akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada Bea Cukai apabila mendapati aktivitas ilegal terkait kepabeanan dan cukai,” pungkas Nurhasan dalam keterangan, Senin (22/9/2025).