Sidang kasus pembunuhan kacab bank dimulai, 17 saksi disiapkan untuk bongkar peran pelaku di Pengadilan Militer Jakarta. - Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37) mulai bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026), dengan agenda awal pembacaan berkas perkara dan kesiapan saksi.
Dalam perkembangan terbaru, Oditur Militer menyiapkan total 17 saksi untuk dihadirkan secara bertahap guna mengungkap peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Jumlah tersebut terdiri dari satu saksi pelapor dari kepolisian dan 16 saksi dari kalangan sipil.
Andri Wijaya menyebut seluruh saksi berasal dari berkas perkara yang telah dilimpahkan penyidik militer. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan pihak yang juga diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Semua saksi akan kami hadirkan, termasuk pelaku sipil yang masuk dalam daftar saksi. Persidangan ini terbuka,” ujarnya.
Kehadiran para saksi dinilai krusial untuk membangun konstruksi hukum sekaligus memperjelas kronologi kejadian secara utuh di hadapan majelis hakim.
Sidang ini turut menghadirkan tiga terdakwa, yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY yang diduga terlibat dalam rangkaian penculikan hingga pembunuhan korban.
Majelis hakim dipimpin oleh Fredy Ferdian Isnartanto dengan anggota Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Sementara itu, Oditur Militer diwakili oleh Andri Wijaya.
Dengan jumlah saksi yang cukup banyak, jalannya persidangan diperkirakan berlangsung intensif. Setiap keterangan saksi akan menjadi kunci untuk mengungkap peran para terdakwa secara detail.
Selain itu, Oditur Militer juga membuka kemungkinan menghadirkan keluarga korban dalam persidangan untuk memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan.
Kasus ini sendiri bermula dari peristiwa dugaan penculikan yang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025.
Sehari berselang, jenazah korban ditemukan di kawasan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dalam kondisi mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban.
Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi sebagai bagian dari penyelidikan.
Persidangan terbuka ini diharapkan mampu mengungkap fakta-fakta baru, sekaligus memberikan kejelasan hukum atas kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































