Sidang Chromebook, Nadiem Sebut Kebijakan Ini Hemat Rp3,9 Triliun

2 hours ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan kebijakan pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan justru menghasilkan efisiensi anggaran negara hingga Rp3,9 triliun. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nadiem menegaskan penghematan tersebut berasal dari keputusan penggunaan sistem operasi Chrome yang dapat digunakan tanpa biaya lisensi. Menurut dia, pilihan tersebut membuat kebutuhan anggaran program digitalisasi pendidikan jauh lebih rendah dibandingkan apabila seluruh perangkat menggunakan sistem operasi berbayar.

"Angka penghematan ini justru jauh di atas dugaan kerugian negara dalam kasus Chromebook," kata Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Ia menjelaskan, ketika tim pengadaan mempresentasikan rekomendasi kepada dirinya, terdapat simulasi biaya untuk setiap sekolah penerima bantuan perangkat teknologi. Dalam simulasi tersebut, penggunaan penuh sistem operasi Windows diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp148 juta per sekolah. Sementara kombinasi sistem operasi Chrome dan Windows hanya memerlukan biaya sekitar Rp98 juta per sekolah.

Atas dasar perhitungan tersebut, Nadiem mempertanyakan logika yang mendasari tuduhan terhadap dirinya. Menurut dia, jika kebijakan itu dianggap keliru, maka muncul pertanyaan apakah negara justru menghendaki opsi yang lebih mahal dibandingkan pilihan yang telah diambil saat itu.

Dia juga menyoroti tuntutan pidana yang dihadapinya. Menurutnya, terdapat ironi dalam perkara tersebut karena dirinya menghadapi ancaman pidana utama dan subsider dengan total 27 tahun 6 bulan penjara atas kebijakan yang diklaim mampu menghemat anggaran negara dalam jumlah besar.

Lebih lanjut, Nadiem mengungkapkan fakta lain yang menurutnya penting dalam perkara ini, yakni keputusan penggunaan sistem operasi Chrome bukan merupakan keputusan menteri secara langsung.

Ia menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

"Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka," ucap dia.

Menurut Nadiem, keterlibatannya dalam proses tersebut hanya sebatas menghadiri satu rapat melalui aplikasi Zoom pada 6 Mei 2020. Saat rapat berlangsung, tim teknis menyampaikan rekomendasi penggunaan kombinasi sistem operasi Windows dan Chrome.

Namun, setelah rapat itu berlangsung, rekomendasi tersebut berubah pada tingkat teknis menjadi penggunaan 100 persen sistem operasi Chrome. Perubahan tersebut, kata dia, dilakukan tanpa sepengetahuannya sehingga secara administrasi pemerintahan tidak dapat dikategorikan sebagai keputusan menteri.

Selain membantah keterlibatan langsung dalam pengambilan keputusan teknis, Nadiem juga menilai tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kebijakan pemilihan sistem operasi Chrome dengan dugaan kerugian negara yang menjadi objek perkara.

"Kalau pun ada kerugian negara berdasarkan 'mark up' atau kemahalan laptop, pemilihan sistem operasi yang gratis tidak mungkin menyebabkan kemahalan harga laptop. Justru mengurangi harga," katanya menambahkan.

Dalam perkara ini, Nadiem menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019-2022.

Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan, mantan Mendikbudristek tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Dugaan korupsi itu berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jaksa juga mendakwa bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang menjalani proses persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Kerugian negara yang dihitung dalam perkara ini terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu terdapat kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang dikaitkan dengan pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Sebagian besar sumber dana PT AKAB, menurut dakwaan, berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Jaksa turut mengaitkan temuan tersebut dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022. Dalam laporan tersebut tercatat kepemilikan surat berharga dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.

Atas perkara pengadaan Chromebook ini, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara dugaan korupsi Chromebook tersebut hingga kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat de

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|