Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah kasus PHK massal di Multistrada milik Michelin mencuat, kini giliran pabrik bulu mata terbesar di Indonesia, PT DI jadi sorotan. Perusahaan yang berorientasi ekspor itu disebut menutup operasi secara mendadak dan meninggalkan ribuan pekerjanya tanpa kejelasan pesangon.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan bahwa PT DI, yang selama ini dikenal sebagai salah satu produsen bulu mata terbesar di Tanah Air, tiba-tiba menghentikan operasional dan membuat 1.500 karyawan kehilangan pekerjaan.
"PT DI itu perusahaan bulu mata terbesar, tiba-tiba tutup, investor lari, kami minta anggota kami menggugat, dan gugatannya kemarin menang. Karena sudah banyak aset pindah tangan, itu akan kita lapor sebagai pidana, harus ada aturan ketat investor di Indonesia, mereka setidaknya ada deposit lah," ujar Andi Gani.
Ia menjelaskan bahwa gugatan terhadap perusahaan tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah melalui proses panjang selama empat bulan.
"Persidangan di PN Jakpus, kemarin siang diumumkan, persidangan 4 bulan akhirnya dimenangkan KSPSI untuk menyita aset, karena perusahaan ketika mau tutup mulai jual-jual, jadi beberapa aset bisa diselamatkan untuk mengganti pesangon," katanya.
Kasus PT DI memperlihatkan sisi rapuh perlindungan terhadap pekerja di tengah ketidakpastian investasi. Meskipun serikat pekerja berhasil memenangkan gugatan penyitaan aset, perjuangan untuk memastikan hak-hak buruh benar-benar terbayar masih panjang.
"Tiba-tiba melakukan PHK di hari kerja, bayangkan 1.500 orang anggota SPSI di PT DI, pabrik bulu mata terbesar berorientasi ekspor, tutup begitu aja," ujarnya.
Ia mengungkapkan, kondisi para pekerja yang terdampak sangat memprihatinkan. Peristiwa ini menjadi pukulan berat bagi ribuan buruh yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan tersebut.
"Akhirnya lebih dari 1 tahun ribuan anggota kami susah hidupnya. 1.500 orang kami menggugat penyitaan aset untuk mengganti pesangon di pengadilan Jakarta Pusat," kata Andi Gani.
Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah, khususnya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), agar memperketat pengawasan terhadap investor asing yang beroperasi di Indonesia.
"Ini jadi peringatan ke pemerintah di BKPM agar tidak sembarang menerima investasi, setidaknya ada deposit lah. Ketika investor kabur, pemerintah harus punya ruang membantu buruh yang ditinggal. Kita tidak alergi terhadap investor, tapi investor perlu kekuatan yang cukup untuk bisa berinvestasi di Indonesia," tegasnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemicu Ribuan PHK di RI, Menaker Sebut Penyebabnya Macam-Macam














































