Polisi syariat Banda Aceh proses sembilan pasangan pelanggar jinayat.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH, – Sembilan pasangan diduga pelanggar syariat Islam kini sedang diproses hukum oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di Banda Aceh. Pasangan ini ditangkap dalam patroli yang dilakukan selama Mei hingga Juni 2026 di berbagai lokasi di ibu kota Provinsi Aceh.
Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, M Rizal, menyatakan bahwa berkas sembilan pasangan tersebut sedang dilengkapi untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Mereka dituduh melanggar syariat Islam, terutama terkait khalwat (berdua-duaan) dan ikhtilat (bermesraan).
Menurut Rizal, para terduga pelanggar ini akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk. Proses hukum dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan hingga penyusunan berkas perkara sebelum tahap penuntutan.
Rizal menegaskan bahwa penegakan syariat dilakukan tanpa memandang latar belakang atau profesi seseorang. Semua berdasarkan fakta hukum dan hasil pemeriksaan penyidik.
Peningkatan Pengawasan
Satpol PP-WH Banda Aceh terus meningkatkan pengawasan di lokasi-lokasi rawan pelanggaran syariat. Pengawasan ini juga menyasar penginapan, tempat usaha, serta kawasan wisata yang ramai dikunjungi masyarakat, khususnya pada malam hari dan akhir pekan.
"Kami terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala dengan tujuan tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga mencegah pelanggaran dan mengedukasi masyarakat," tambah Rizal.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
2

















































