Newswire Sabtu, 19 September 2026 12:07 WIB

Foto ilustrasi senapan angin dibuat dengan artificial intelligence.
Harianjogja.com, JAYAPURA— Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (Satgas ODC) menyita lima pucuk senjata api dan 30 butir amunisi berbagai kaliber yang disebut milik teroris alias Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap I Mamberamo Tabi (Mamta), Kabupaten Keerom, Papua.
Lima pucuk senjata tersebut terdiri atas satu pucuk senjata api rakitan, dua senapan angin, serta dua air softgun. Barang bukti itu diamankan setelah Satgas ODC mengembangkan kasus dari penangkapan lima orang di sekitar Kabupaten Keerom.
"Barang bukti itu diamankan berdasarkan hasil pengembangan setelah sebelumnya mengamankan lima orang, di sekitar Kabupaten Keerom," kata Kasatgas Humas ODC Kombes Yusuf Sutejo di Jayapura, Sabtu.
Lima orang yang diamankan pada Selasa (15/9) tersebut yakni HN alias YN, AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45).
Senjata Diamankan dari Rumah Salah Satu Orang yang Ditangkap
Kombes Yusuf mengatakan sebagian barang bukti ditemukan dari rumah AM, salah satu orang yang diamankan dalam kasus tersebut.
"Berbagai barang bukti itu ada yang diamankan dari rumah AM, salah satu orang yang ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua tanggal 15 September lalu," kata Kombes Yusuf.
Adapun penyidik hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing orang yang diamankan. Penyidik juga mendalami fungsi atau peran setiap orang dalam perkara tersebut.
Selain itu, asal-usul dan kepemilikan barang bukti masih ditelusuri. Penyidik juga mendalami keterkaitan masing-masing barang dengan pihak-pihak yang telah diamankan.
Baru Satu Orang Jadi Tersangka
Dari lima orang pelaku yang diamankan, baru satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YN.
Kombes Yusuf Sutejo mengatakan YN dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan atau Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE.
Selain itu Pasal 306 KUHP tersebut terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak. Atas ketentuan tersebut, ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































