Komisi TikTok Shop Turun Jadi Rp60.000, Seller Punya Pilihan

4 hours ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA— TikTok Shop kembali mengubah batas maksimal biaya komisi dinamis yang dikenakan kepada seller di Indonesia. Setelah sebelumnya sempat menetapkan batas hingga Rp650.000 per item, kini nominal tersebut diturunkan menjadi maksimal Rp60.000 per item.

Ketentuan baru tersebut mulai berlaku pada 16 September 2026. Perubahan ini turut menjadi bagian dari dinamika persaingan platform e-commerce dalam memperebutkan seller dan transaksi.

Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (idEA) Budi Primawan mengatakan perubahan skema komisi merupakan bagian dari strategi bisnis setiap platform. Menurutnya, persaingan e-commerce saat ini tidak hanya berfokus pada konsumen, tetapi juga pada kemampuan platform memberikan nilai tambah bagi seller.

“Persaingan e-commerce memang makin dinamis, bukan hanya untuk mendapatkan konsumen tetapi juga bagaimana platform bisa memberikan value yang menarik bagi seller. Di saat yang sama, platform juga perlu menjaga keberlanjutan bisnisnya, jadi keseimbangannya memang tidak sederhana,” kata Budi kepada Bisnis pada Jumat (18/9/2026).

Menurut Budi, perubahan biaya komisi di satu platform belum tentu secara otomatis diikuti oleh pemain e-commerce lainnya. Setiap platform memiliki model bisnis, struktur biaya, layanan, dan karakteristik seller yang berbeda.

Seller juga tidak hanya mempertimbangkan besarnya komisi. Faktor lain yang dilihat antara lain traffic, potensi transaksi, layanan logistik, pembayaran, promosi, hingga berbagai tools yang membantu aktivitas penjualan.

Budi mengatakan persaingan antarp platform dapat memberikan pilihan yang lebih beragam bagi seller selama berlangsung secara sehat dan transparan. Seller pada akhirnya akan mempertimbangkan kombinasi biaya dan layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka.

“Bagi idEA, kompetisi seperti ini positif selama berlangsung secara sehat dan transparan. Pada akhirnya seller punya pilihan platform yang paling sesuai dengan kebutuhan usahanya, sementara platform akan terus berkompetisi memberikan layanan dan value yang lebih baik,” ungkapnya.

Batas Komisi TikTok Shop Jadi Rp60.000

Ketua Umum Indonesia Digital and Economic Institute (Idiec) Tesar Sandikapura melihat penurunan batas komisi dinamis TikTok Shop dapat berkaitan dengan evaluasi terhadap transaksi dan respons seller atas perubahan biaya sebelumnya.

Menurut Tesar, ada kemungkinan kenaikan batas komisi dinamis menjadi Rp650.000 membuat sebagian seller meninggalkan platform. Kondisi tersebut, menurut dia, dapat menjadi salah satu alasan TikTok Shop kembali menurunkan batas maksimal menjadi Rp60.000 per item.

“Mungkin ketika dilihat dari evaluasi transaksi, saat komisi dinamis menjadi maksimal Rp650.000 ternyata membuat banyak seller kabur dari Tiktok, sehingga mereka kembali menurunkan batas atasnya menjadi Rp60.000/item,” kata Tesar saat dihubungi pada Kamis (18/9/2026).

Tesar menilai perubahan tersebut juga membuat persaingan antarp platform semakin menarik, terutama antara model social commerce dan marketplace konvensional.

Dalam situasi tersebut, seller akan mempertimbangkan jumlah pembeli yang tersedia di suatu platform sekaligus biaya yang harus ditanggung.

“Tentu Seller akan mencari platform dengan pembeli terbanyak dan komisi platform terkecil,” katanya.

Cara Hitung Komisi Dinamis TikTok Shop

Berdasarkan informasi di laman resmi TikTok Shop, biaya komisi dinamis merupakan biaya yang dikenakan kepada seluruh penjual di Indonesia berdasarkan harga produk.

Biaya tersebut menjadi bagian dari paket manfaat promosi dasar yang mencakup sejumlah fasilitas, termasuk peningkatan subsidi pengiriman gratis dan Bonus Cashback bagi seller yang memenuhi syarat.

“Biaya Komisi Dinamis, terlepas dari tarif kategori, dibatasi hingga Rp60.000 per item [mulai dari 16 September 2026],” tulis TikTok Shop dalam laman resminya, dikutip Kamis (17/9/2026).

TikTok Shop menjelaskan biaya komisi dinamis dikenakan untuk seluruh pesanan yang berhasil dikirim. Jika pesanan yang sudah berhasil dikirim kemudian dikembalikan atau dananya dikembalikan kepada pembeli, biaya tersebut tetap dibebankan kepada seller.

Tarif biaya komisi dinamis berbeda berdasarkan kategori produk. Tarif tersebut sudah termasuk pajak dan berkisar antara 3% hingga 8% dari nilai produk setelah dikurangi diskon yang diberikan seller.

Untuk kategori Telepon & Elektronik, tarif yang dikenakan sebesar 3%. Sementara itu, Komputer & Peralatan Kantor dikenakan 4%, Aksesoris Perhiasan & Turunannya 4,5%, serta Peralatan Rumah Tangga sebesar 6%.

Sejumlah kategori lain dikenakan tarif 6,5%, yakni Makanan & Minuman, Kesehatan, Olahraga & Aktivitas Luar Ruangan, dan Furnitur.

Kategori Otomotif & Sepeda Motor serta Perbaikan Rumah masing-masing dikenakan tarif 7,5%.

Adapun kategori dengan tarif 8% mencakup Perlengkapan Rumah Tangga, Perlengkapan Hewan Peliharaan, Mainan & Hobi, Peralatan Dapur, Pakaian Pria & Pakaian Dalam, Koper & Tas, Sepatu, Pakaian Wanita & Pakaian Dalam, Tekstil & Perabot Rumah Tangga, Buku, Majalah & Audio, Barang Koleksi, Busana Muslim, serta sejumlah kategori lainnya.

TikTok Shop menegaskan batas Rp60.000 berlaku terlepas dari tarif yang dikenakan pada masing-masing kategori. Artinya, apabila perhitungan berdasarkan persentase menghasilkan komisi lebih dari Rp60.000, nominal yang dibebankan tetap dibatasi Rp60.000 untuk setiap item.

“Biaya Komisi Dinamis dihitung dari harga per produk, dikurangi dengan diskon penjual dan dibatasi hingga Rp60.000 per item,” tulis TikTok Shop.

Ongkos kirim dan diskon yang diberikan oleh platform tidak menjadi bagian dari dasar penghitungan biaya komisi dinamis. Perhitungannya menggunakan harga produk setelah dikurangi diskon seller, kemudian dikalikan dengan tarif komisi dinamis sesuai kategori produk.

Sebagai contoh, pembelian sepatu seharga Rp500.000 dengan tarif komisi 8% menghasilkan biaya komisi Rp40.000. Karena nominal tersebut masih di bawah batas Rp60.000, seller tetap dikenai biaya Rp40.000.

Sementara itu, laptop seharga Rp20 juta dengan tarif komisi 4% menghasilkan perhitungan awal Rp800.000. Namun, karena terdapat batas maksimal Rp60.000 per item, biaya komisi yang dibebankan kepada seller menjadi Rp60.000.

Jika pembeli membeli satu sepatu dan satu laptop dalam contoh tersebut, total biaya komisi dinamis yang dikenakan kepada seller mencapai Rp100.000.

Berbeda dengan Biaya Komisi Platform

TikTok Shop menjelaskan biaya komisi dinamis berbeda dengan biaya komisi platform. Biaya baru tersebut diperkenalkan sebagai bagian dari upaya platform memberikan tambahan manfaat kepada seller, termasuk akses terhadap manfaat Program Gratis Ongkir.

“Untuk melayani masyarakat Indonesia dengan lebih baik dan terus memberdayakan bisnis lokal, melalui subsidi yang lebih baik dan visibilitas produk, Biaya Komisi Dinamis diperkenalkan,” tulis TikTok Shop.

Ketentuan biaya komisi dinamis berlaku bagi seluruh seller Tokopedia yang telah melakukan integrasi toko serta seluruh seller TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia.

Biaya tersebut dipotong secara langsung dari penyelesaian atau settlement pesanan. TikTok Shop juga memastikan nominal biaya komisi yang tercantum dalam ketentuan tersebut telah termasuk pajak.

“Biaya Komisi Dinamis akan dipotong langsung dari penyelesaian pesanan,” tulis TikTok Shop.

Aturan Pengembalian Komisi

Mekanisme pengembalian biaya komisi dinamis bergantung pada status pengiriman pesanan. Biaya hanya dapat dikembalikan kepada seller apabila pesanan belum berhasil dikirim.

Jika pesanan belum berhasil dikirim dan seluruh pesanan kemudian direfund, seluruh biaya komisi dinamis akan dikembalikan kepada seller.

Apabila hanya sebagian pesanan yang direfund, biaya komisi untuk produk yang direfund akan dikembalikan.

Namun, ketentuan berbeda berlaku untuk pesanan yang sudah berhasil dikirim. Biaya komisi dinamis tidak dikembalikan meskipun setelahnya terjadi retur maupun refund.

“Biaya komisi dinamis hanya dapat dikembalikan ke seller jika pesanan belum berhasil dikirim. Saat pesanan terkirim, terlepas pesanan dikembalikan/ dikembalikan dananya, biaya komisi dinamis tetap akan dikenakan ke seller,” tulis TikTok Shop.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|