REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi Rocky Gerung yang juga saksi ahli meringankan kubu Roy Suryo dan kawan-kawan (dkk) menyebutkan penelitian ijazah yang dilakukan Dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sudah sesuai prosedur. Penegasan itu disampaikan Rocky saat ditemui wartawan usai diminta keterangan oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa.
"Sesuai prosedur, jangan bilang tidak menyalahi, yang enggak ada pidananya di situ, orang meneliti, bahkan kalau kasus ini belum selesai ya teliti saja terus,"
Penelitian yang dilakukan Dokter Tifauzia terkait ijazah Jokowi, kata Rocky, juga sudah sesuai dengan metodologi. Hal itu ia sampaikan juga kepada penyidik.
"Karena saya mengajar metodologi di banyak instansi. Jadi terlihat bahwa Dokter Tifa sudah memenuhi semua. Sebut saja persyaratan prosedural akademis dan itu tidak ada yang dia tutupi," katanya.
Kemudian terkait penetapan Tifa sebagai tersangka karena dianggap menghina atau mencemarkan nama baik Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rocky Gerung menyebutkan itu adalah reaksi publik atau terutama respons kalangan Jokowi terhadap Dokter Tifa.
"Ya tersangka karena ada urusan tadi dianggap menghina, nggak menghina. Mana ada penelitian yang isinya menghina. Kan itu intinya," katanya.
Terkait adanya keadilan restoratif atau "restorative justice" dalam kasus ini, Rocky menyebutkan tidak ada urusan dengan itu. "Nggak sih, nggak ada urusan dengan 'restorative justice'. Saya hanya urusan dengan metodologi sih. Urusan perdamaian itu urusan apa? Itu urusan akhirat. Kedamaian itu kan urusan akhirat," katanya.
sumber : Antara

1 month ago
22

















































