Rekonstruksi Kasus Daycare di Jogja Diwarnai Teriakan Orang Tua Korban

3 hours ago 3

Rekonstruksi Kasus Daycare di Jogja Diwarnai Teriakan Orang Tua Korban

Polresta Jogja menggelar rekonstruksi di Daycare Little Aresha dengan menghadirkan 13 tersangka pada Selasa (9/6/2026). Belasan orang tua korban pun hadir dalam proses tersebut./ Harian Jogja-Stefani Yulindriani

Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Selasa (9/6/2026). Sebanyak 13 tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi yang berlangsung di lokasi kejadian.

Suasana sempat memanas ketika para tersangka turun dari kendaraan Polresta Jogja. Puluhan orang tua korban yang telah menunggu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) meneriakkan protes dan tuntutan keadilan kepada para tersangka.

Salah satu orang tua korban, Ismanto, mengatakan dirinya bersama orang tua murid lainnya sengaja hadir untuk menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi. Menurutnya, proses tersebut penting untuk mengungkap secara jelas perlakuan yang diduga dialami anak-anak selama berada di Daycare Little Aresha.

“Kami berharap tersangka yang hadir hari ini bisa dijerat hukum seberat-beratnya. Anak-anak kami sampai sekarang masih menjalani pendampingan psikologis dan proses pemulihan, baik dari sisi perilaku maupun kondisi emosional,” katanya.

Selain menuntut hukuman maksimal bagi 13 tersangka yang telah ditetapkan, Ismanto juga meminta 17 orang lain yang saat ini masih berstatus wajib lapor dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Bagaimanapun mereka juga sebagai eksekutor saat mengikat anak-anak kami selama dititipkan di daycare. Kami berharap mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia mengakui emosi para orang tua sulit dibendung ketika melihat para tersangka hadir dalam rekonstruksi. Menurutnya, dugaan perlakuan yang dialami anak-anak mereka telah melampaui batas kemanusiaan.

“Anak-anak kami dititipkan dengan harapan bisa diasuh dan dididik dengan baik, tetapi yang kami dapat justru perlakuan yang tidak seharusnya. Siapa yang kuat melihat anaknya sendiri diikat? Anak saya selama tiga tahun berada di sana dan proses pemulihannya sampai sekarang masih berlangsung,” ungkapnya.

Proses Pemulihan Korban Masih Berjalan

Di tengah proses hukum yang berlangsung, para orang tua juga terus mengupayakan perlindungan dan pemulihan bagi anak-anak mereka. Ismanto menyebut pengajuan perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih dalam proses.

“Alhamdulillah pihak LPSK kooperatif dan terus berkomunikasi dengan kami. Saat ini masih proses melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Kami berharap prosesnya berjalan lancar sehingga hak-hak kami sebagai korban dapat terpenuhi,” katanya.

Hal senada disampaikan orang tua korban lainnya, Imedia. Ia mengaku berusaha menahan emosi saat menyaksikan kedatangan para tersangka.

“Emosi tentu ada, tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kami hanya bisa melihat dari luar. Walaupun sudah siap untuk meluapkan kekesalan, kami harus menjaga emosi karena tidak ingin ada masalah baru,” ujarnya.

Menurut Imedia, anaknya hingga kini masih menjalani terapi intensif sebagai bagian dari proses pemulihan pascakejadian.

“Dalam satu minggu anak saya menjalani terapi empat sampai lima kali. Sekarang sudah mendapatkan sekolah baru dan puji Tuhan sekolahnya baik. Di sana dia mulai healing bersama teman-temannya, tetapi terapi tetap terus berjalan,” katanya.

Ia mengaku ikut meneriakkan protes bersama orang tua korban lainnya saat para tersangka tiba di lokasi rekonstruksi.

“Kami tidak bisa melakukan apa-apa selain meneriakkan kekesalan. Beberapa orang tua sebenarnya ingin lebih dari itu, tetapi pengamanan sangat ketat,” ujarnya.

Sekitar 30 Orang Tua Hadir

Imedia mengatakan sekitar 30 orang tua korban hadir untuk menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi. Namun, tidak semua keluarga korban dapat datang karena sebagian besar harus bekerja.

“Banyak orang tua yang bekerja, makanya anak-anak dititipkan di daycare. Yang bisa hadir hari ini sekitar 30 orang,” katanya.

Menjelang proses hukum yang memasuki tahap rekonstruksi, para orang tua kembali menyuarakan harapan agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berharap 17 orang lainnya juga bisa menjadi tersangka. Selain itu, kami berharap penerapan pasal-pasal yang digunakan dapat memberikan hukuman maksimal bagi para pelaku,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|