Ratusan Usaha Sarang Burung Walet Ilegal di Lhokseumawe Disegel Petugas

8 hours ago 2

Petugas gabungan menempel stiker peringatan tempat usaha sarang burung walet yang tidak berizin di pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (7/4/2026). Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bidang Pendapatan Asli Daerah dan Satpol PP setempat menertibkan sebanyak 118 usaha walet yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) guna menciptakan ketertiban usaha, memberikan kepastian hukum, menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). (FOTO : ANTARA FOTO/Rahmad)

Petugas gabungan mengecek tempat usaha sarang burung walet yang tidak berizin di pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (7/4/2026). Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bidang Pendapatan Asli Daerah dan Satpol PP setempat menertibkan sebanyak 118 usaha walet yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) guna menciptakan ketertiban usaha, memberikan kepastian hukum, menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). (FOTO : ANTARA FOTO/Rahmad)

Petugas gabungan mendata tempat usaha sarang burung walet yang tidak berizin di pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (7/4/2026). Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bidang Pendapatan Asli Daerah dan Satpol PP setempat menertibkan sebanyak 118 usaha walet yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) guna menciptakan ketertiban usaha, memberikan kepastian hukum, menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). (FOTO : ANTARA FOTO/Rahmad)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Petugas gabungan mendata tempat usaha sarang burung walet yang tidak berizin di pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (7/4/2026).

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bidang Pendapatan Asli Daerah dan Satpol PP setempat menertibkan sebanyak 118 usaha walet yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) guna menciptakan ketertiban usaha, memberikan kepastian hukum, menjaga kesehatan lingkungan dan masyarakat serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

sumber : Antara Foto

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|