Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan baru yang menata ulang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Aturan baru itu ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2026.
Dalam PMK itu, terdapat pengaturan baru yang mencolok dibanding PMK sebelumnya (PMK 210/2017 s.t.d.d PMK 184/2020, yakni penegasan tentang jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Namun, adapula perubahan terkait dengan penambahan wilayah kerja dari 34 kantor wilayah DJP yang telah ditetapkan, meskipun dari jumlah KPP tetap sama.
"Bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak," dikutip dari PMK 18/2026, Kamis (2/4/2026).
Khusus untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, diatur secara khusus dalam Bab IV PMK 18/2026. Namun, juga ditetapkan pengaturan baru terkait dengan bagiannya yang tak lagi masuk ke struktur kantor pelayanan pajak (KPP) melainkan menjadi bagian dari kantor wilayah dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.
Untuk di kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi pajak juga kini hanya terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana semata, dari sebelumnya terdiri dari petugas KP2KP dan kelompok jabatan fungsional.
"Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan Instansi Vertikal ditetapkan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari Pasal 73.
Adapun untuk detail dari struktur instansi vertikal masih tetap sama dibanding ketentuan sebelumnya, yakni 34 kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak; 4 kantor pelayanan pajak wajib pajak besar; 9 kantor pelayanan pajak khusus; 38 kantor pelayanan pajak madya; 301 kantor pelayanan pajak pratama; dan 204 kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.
Namun, untuk wilayah kerja daerah administrasi pemerintahannya ada penambahan, seperti di Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, karena mencakup Provinsi Maluku, Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Tengah. Sebelumnya hanya terdiri dari Provinsi Maluku, Papua, dan Papua Barat saja.
(arj/wur)
Addsource on Google


















































