Purbaya Bongkar Hambatan PLTS Terapung US$80 Juta di Waduk Saguling

5 hours ago 1

Jakarta CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin sidang penyelesaian masalah hambatan usaha alias debottlenecking. Dalam sidang kali ini, salah satu perusahaan yang dilibatkan adalah PT Acwa Tenaga Saguling.

Adapun kementerian dan lembaga yang terlibat yakni Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, perwakilan dari Pemprov Jawa Barat, PT PLN dan PT PLN Indonesia.

CEO dari PT Indo Acwa Tenaga Saguling, Tim Anderson menjelaskan terdapat keterlambatan izin penggunaan kawasan hutan (PPKH) dalam proyek PLTS terapung di Waduk Saguling yang menghambat pembangunan jaringan transmisi listrik proyek.

Dalam proyek dengan nilai kurang lebih US$ 80 juta ini merupakan kerja sama perusahaan energi asal Saudi, ACWA Power untuk membangun floating solar PV di atas Waduk Saguling, Jawa Barat. Listrik yang dihasilkan nantinya dijual ke PLN melalui skema PPA selama 25 tahun. Awalnya, target beroperasi pada 30 Juni 2026, namun kini mundur menjadi Maret 2027.

"Itu masih sedikit risiko kalau kita tidak bisa menyelesaikan yang harus diselesaikan dalam waktu beberapa minggu ke depan. Awal-awalnya begitu kemarin Juni, tapi ada sedikit terlambat untuk peroleh Amdal. Amdalnya sudah kami dapat baik untuk kawasan pembangkit 31 Juli tahun yang lalu," ujar Tim dalam sidang, Kamis (7/5/2026).

Pihak Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa proses izin sebenarnya belum bisa berjalan penuh karena permohonan resmi belum masuk secara teknis. Pasalnya, masih ada satu syarat yang belum lengkap, yakni rekomendasi Gubernur Jawa Barat.

"Jadi sebenarnya di kami belum berproses, tetapi kami sudah memberikan asistensi ya Pak untuk hal-hal yang harus dilengkapi secepat mungkin," ujar pihak Kementerian Kehutanan dalam sidang.

Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo pun menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan lahan pengganti yang menjadi salah satu kewajiban dalam proses penggunaan kawasan hutan.

Dirinya menjelaskan, lahan pengganti tersebut berasal dari aset milik PLN Group di kawasan PLTA Saguling yang siap dialihkan menjadi kawasan hutan.

"Sudah Pak. ini kan kebetulan di PLTA Saguling itu, tempat dimana proyek itu dikembangkan, itu kan ada lahan milik PLN Group yang siap dialihkan menjadi kawasan hutan begitu," ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman menjelaskan bahwa surat rekomendasi gubernur sebenarnya sudah siap diterbitkan. Namun, pihaknya meminta komitmen PLN terkait kewajiban penyediaan lahan pengganti.

Pemprov mencatat kewajiban PLN menyediakan lahan pengganti di Jawa Barat mencapai 1.081 hektare, tetapi baru terealisasi sekitar 159 hektare atau 14,7%.

"Tentu tidak bisa langsung 'pok terlong' kata orang Bandung, tapi paling tidak kami mohon agreement atau pakta integritas dari Bapak, sehingga kami yakin kita selesaikan paralel," ujarnya.

Adapun rapat ditutup dengan perjanjian antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan penggantian lahan yang dijanjikan. Purbaya memberi waktu hingga 2027 untuk PT PLN menyelesaikan perjanjian dan surat rekomendasi Gubernur Jawa Barat akan segera diterbitkan.

"Yang jelas kan nanti dikasih waktu sampai 2027 nanti cukup, saya pikir waktunya. Tapi yang jelas, untuk proyek ini, kendala tadi rekomendasi Gubernur sudah dihilangkan, akan keluar dalam waktu singkat. Nanti tinggal diurus ke Kementerian Kehutanan. Jangan terlalu lama ya," tutupnya.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|