REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, akan menindak tegas kendaraan pribadi yang menggunakan lampu strobo atau rotator karena tak sesuai peruntukannya. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Penggunaan rotator dan/atau sirene di luar ketentuan, akan diberi sanksi tegas," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada di Tangerang, Sabtu (20/9/2025).
"Penggunaan rotator dan sirene pada dasarnya dimaksudkan khusus untuk mendukung kendaraan dinas, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian. Perangkat ini digunakan pada situasi darurat untuk memberikan isyarat kepada pengendara lain agar memberikan prioritas," jelasnya.
Menurut dia, sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 134 UU LLAJ, ada kriteria kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahului. Adapun kualifikasi kendaraan itu meliputi kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; ambulans yang mengangkut orang sakit; kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; kendaraan pimpinan Lembaga Negara; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara dan sebagainya.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada pengguna kendaraan pribadi agar tidak menggunakan lampu rotator dan/atau sirene. "Kami mendukung aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjuti apabila ada kendaraan yang menggunakan rotator dan/atau sirene tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
"Pada pokoknya, rotator dan sirene hanya boleh digunakan pada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi," tambah dia.
Indra juga memaparkan aturan mengenai penggunaan rotator atau penggunaan lampu rotator harus memiliki surat izin dan diperiksa secara berkala oleh instansi terkait. Kemudian, rotator harus digunakan sesuai dengan fungsinya yaitu untuk memperingatkan pengemudi dan pengendara lain.
Selanjutnya, penempatan rotator harus sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu fungsi lain dari mobil, serta rotator tidak boleh menyilaukan pengemudi atau pengguna jalan lain. "Warna rotator harus sesuai dengan aturan, yaitu merah untuk ambulans dan pemadam kebakaran, biru untuk polisi, kuning untuk kendaraan pemerintah lain, dan hijau untuk kendaraan yang membantu proses pemadaman kebakaran," paparnya.
Ia mengungkapkan aturan isyarat lampu rotator baik dengan atau tanpa sirene. Menurut dia, lampu isyarat biru dengan sirene digunakan khusus untuk kendaraan yang dioperasikan oleh petugas kepolisian.
Lampu isyarat merah dengan sirene dipakai untuk kendaraan tahanan, kendaraan pengawalan TNI, serta kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat (rescue), dan mobil jenazah. Sedangkan lampu isyarat kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, kendaraan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, serta kendaraan yang bertugas dalam perawatan dan pembersihan fasilitas umum.
"Selain itu, lampu ini juga digunakan pada kendaraan penderek dan angkutan barang khusus," kata dia.
sumber : Antara