Polisi Temukan Puluhan Gram Paket Sabu Siap Edar di Rumah Warga di Karanganyar

2 hours ago 2

Polisi Temukan Puluhan Gram Paket Sabu Siap Edar di Rumah Warga di Karanganyar Foto ilustrasi penyalahgunaan narkoba. / Freepik

Harianjogja.com, KARANGANYAR — Satresnarkoba Polres Karanganyar menangkap pengedar narkotika berinisial PS, warga Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. dari tangan tersangka polisi menyita puluhan paket sabu siap edar.

PS tak berkutik saat polisi menggerebek rumahnya pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB lalu. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan berbagai paket sabu-sabu dengan berat bervariasi, alat hisap, timbangan digital dan telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Tidak hanya itu, pengembangan kasus juga dilakukan hingga wilayah Mojolaban, Sukoharjo, yang menemukan tambahan sejumlah paket sabu yang telah ditempatkan di beberapa titik. Kini, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yoga Tama, mengatakan dari tangan pelaku telah mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 33,94 gram.

"Jadi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang diduga kerap mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu," kata AKP Supran kepada Espos, Senin (29/9/2025).

BACA JUGA: Ini Pemicu Tawuran Massa Pesilat dengan Warga Desa Toriyo Sukoharjo

Ia mengatakan dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai paket sabu dengan berat bervariasi, alat hisap, timbangan digital, serta satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. Dari keterangan tersangka ini, kemudian dilakukan pengembangan kasus hingga wilayah Mojolaban, Sukoharjo.

"Hasilnya kami menemukan sejumlah paket sabu yang telah ditempatkan di beberapa titik," kata dia.

Ia mengatakan dari pengakuannya, tersangka memperoleh narkotika tersebut dari seorang berinisial Resa asal Wonogiri yang kini dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam proses transaksi, tersangka mengambil barang haram itu melalui sistem alamat, yakni diambil di wilayah Jagalan, Jebres, Kota Solo.

Kemudian oleh tersangka barang tersebut dibagi menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan kembali. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui sudah lima kali melakukan pengambilan dan pembagian sabu, dengan imbalan Rp50.000 untuk setiap titik alamat yang berhasil ditaruh.
Ancaman Pidana Seumur Hidup

Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.

AKP Supran mengatakan bahwa Polres Karanganyar terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|