Polisi Sebut Pengikatan Anak di Daycare Little Aresha Berlangsung Lama

1 hour ago 3

Polisi Sebut Pengikatan Anak di Daycare Little Aresha Berlangsung Lama

Polresta Jogja menggelar rekonstruksi di Daycare Little Aresha dengan menghadirkan 13 tersangka pada Selasa (9/6/2026). Belasan orang tua korban pun hadir dalam proses tersebut./ Harian Jogja-Stefani Yulindriani)

Harianjogja.com, JOGJA—Rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha yang digelar Polresta Jogja mengungkap fakta baru. Praktik pengikatan terhadap anak-anak diduga telah berlangsung lama dan menjadi kebiasaan yang diwariskan dalam operasional daycare tersebut.

Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian pada Selasa (9/6/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar 13.30 WIB. Sebanyak 13 tersangka dihadirkan dalam kegiatan tersebut yang turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KPAID, kuasa hukum korban, serta kuasa hukum para tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Rizky Adrian, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dalam perkara yang melibatkan ketua yayasan dan para pengasuh daycare.

“Tadi salah satu tersangka juga menjelaskan itu [pengikatan] memang disampaikan sama Ketua yayasan, sudah kalau mereka nanti lari-larian atau mereka sulit untuk dilakukan kayak dimandiin, diikat aja,” kata Rizky.

Pengikatan Disebut Sudah Berlangsung Lama

Menurut Rizky, awalnya penyidik menyiapkan 17 adegan dalam rekonstruksi. Namun setelah pendalaman bersama JPU, jumlah adegan bertambah menjadi 23 adegan.

“Dari hasil rekonstruksi tadi sudah terlihat jelas bahwa tindakan para tersangka dilakukan secara sengaja dan memang sudah ada sepengetahuan dari ketua yayasan sendiri,” ujarnya.

Salah satu fokus utama rekonstruksi adalah praktik pengikatan terhadap anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut. Berdasarkan keterangan para tersangka, tindakan itu dilakukan karena dianggap sebagai kebiasaan yang telah berlangsung lama.

Ketua yayasan disebut mengetahui praktik tersebut dan menganggap pengikatan sebagai cara untuk mengendalikan anak-anak yang aktif bergerak atau sulit ditangani saat kegiatan tertentu, seperti mandi.

Balita Hanya Dilepas Saat Makan dan Mandi

Rizky menjelaskan sebagian besar adegan rekonstruksi memperagakan proses pengikatan yang dilakukan para pengasuh terhadap anak-anak.

Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa balita yang diikat hanya dilepaskan pada waktu-waktu tertentu, seperti saat makan atau mandi.

“Yang menjadi fokus utama adalah proses pengikatan yang dilakukan oleh para tersangka kepada para korban,” katanya.

Untuk memberikan gambaran kondisi yang sebenarnya kepada JPU, rekonstruksi juga dilakukan di ruangan tanpa pendingin udara sebagaimana kondisi saat kejadian berlangsung.

Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Baru

Polresta Jogja masih membuka peluang adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan operasional daycare masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.

Rizky mengatakan berkas perkara sebelumnya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jogja pada awal Juni 2026. Namun kejaksaan meminta sejumlah kelengkapan tambahan sehingga penyidik masih melakukan pendalaman.

Selain kasus dugaan kekerasan terhadap anak, polisi juga mengembangkan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menurut Rizky, penyidik telah menerima laporan baru dan saat ini mendalami keterangan sedikitnya 17 orang yang berstatus wajib lapor dua kali dalam sepekan. Mereka terdiri atas pengasuh, petugas kebersihan, dan petugas keamanan daycare.

“Untuk perkara yang menggunakan UU Sisdiknas, ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar,” ujarnya.

Pemeriksaan Hakim Dijadwalkan Ulang

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga telah meminta keterangan seorang dosen perguruan tinggi negeri di Jogja yang namanya tercantum dalam dokumen pendirian lembaga tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi belum menemukan adanya aliran dana yang masuk ke rekening dosen yang bersangkutan.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap seorang hakim yang tercantum dalam struktur organisasi yayasan belum terlaksana. Pemeriksaan sebelumnya dijadwalkan, namun yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang karena berhalangan hadir.

Polresta Jogja berencana memeriksa hakim tersebut pada 12 Juni 2026.

Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya fakta baru maupun penambahan tersangka seiring pendalaman yang dilakukan bersama pihak kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|