Polisi Bekukan Aset Penipuan 'Pangeran' Kamboja, Nilainya Rp 5,9 T

4 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Hong Kong telah membekukan aset senilai US$354 juta (Rp5,91 triliun) yang terkait dengan Prince Group, Selasa. Tindakan ini menyusul sanksi yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat (AS) dan Inggris terhadap jaringan multinasional yang dituduh mengoperasikan 'pusat penipuan' online skala besar di Asia Tenggara.

Menurut Kepolisian Hong Kong, pembekuan aset, termasuk uang tunai, saham, dan dana yang dipegang oleh individu dan entitas perusahaan, diyakini sebagai hasil kejahatan yang terkait dengan sindikat tersebut. Polisi menduga sindikat tersebut terlibat dalam kegiatan penipuan telekomunikasi lintas batas internasional dan pencucian uang.

Setidaknya 18 perusahaan Hong Kong masuk dalam daftar hitam AS terkait hubungannya dengan Prince Group, termasuk dua perusahaan tercatat, Khoon Group dan Geotech Holdings. Grup ini dipimpin oleh taipan China-Kamboja, Chen Zhi, yang kini berusia 38 tahun.

"Aset yang dibekukan, termasuk uang tunai, saham, dan dana yang dipegang oleh individu dan entitas perusahaan, diyakini sebagai hasil kejahatan yang terkait dengan sindikat yang bersangkutan," kata polisi Hong Kong dalam laporan Reuters yang dikutip Channel News Asia (CNA), Rabu (5/11/2025).

Selain Hong Kong, otoritas di Taiwan juga mengambil tindakan keras terhadap sindikat ini. Pada Selasa, jaksa Taiwan mengumumkan telah menahan 25 orang dan menyita aset senilai US$ 147,09 juta (Rp2,46 triliun).

Aset yang disita terkait dengan Prince Group dan Chen Zhi, termasuk 26 mobil mewah kelas atas, properti, dan rekening bank. Penahanan dan penyitaan ini dilakukan sehubungan dengan pelanggaran pencucian uang dan pelanggaran kerja paksa (forced labour offences) yang terkait dengan jaringan kejahatan tersebut.

Prince Group sendiri saat ini ini dituduh mengoperasikan "pusat penipuan" online berskala besar yang menggunakan pekerja yang diperdagangkan secara ilegal (trafficked workers) untuk menipu korban di seluruh dunia.

Pada Oktober 2025, Inggris dan AS secara resmi menjatuhkan sanksi terhadap jaringan ini. Departemen Keuangan AS menyebut tindakan ini sebagai operasi terbesar yang menargetkan Asia Tenggara, menyasar 146 orang dalam Prince Group.

Sementara itu, Chen Zhi, pemimpin sindikat tersebut, telah didakwa oleh pengadilan AS atas tuduhan konspirasi penipuan melalui kawat (wire fraud conspiracy) dan konspirasi pencucian uang (money laundering conspiracy).


(tps/șef)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Jemaah Haji RI Terlantar-Susah Dapat Makan, Penipunya Malah Dibebaskan

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|