Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri bersiap memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta pengeditan dan manipulasi data elektronik melalui media sosial di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yaitu ES, KTR, MRF, dan DHL pada klaster pertama, serta RS, RHS, dan TT pada klaster kedua. (FOTO : Republika/Prayogi)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta pengeditan dan manipulasi data elektronik melalui media sosial di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yaitu ES, KTR, MRF, dan DHL pada klaster pertama, serta RS, RHS, dan TT pada klaster kedua. (FOTO : Republika/Prayogi)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta pengeditan dan manipulasi data elektronik melalui media sosial di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yaitu ES, KTR, MRF, dan DHL pada klaster pertama, serta RS, RHS, dan TT pada klaster kedua. (FOTO : Republika/Prayogi)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta pengeditan dan manipulasi data elektronik melalui media sosial di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yaitu ES, KTR, MRF, dan DHL pada klaster pertama, serta RS, RHS, dan TT pada klaster kedua. (FOTO : Republika/Prayogi)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta pengeditan dan manipulasi data elektronik melalui media sosial di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yaitu ES, KTR, MRF, dan DHL pada klaster pertama, serta RS, RHS, dan TT pada klaster kedua. (FOTO : Republika/Prayogi)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri bersiap memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta pengeditan dan manipulasi data elektronik melalui media sosial di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yaitu ES, KTR, MRF, dan DHL pada klaster pertama, serta RS, RHS, dan TT pada klaster kedua. (FOTO : Republika/Prayogi)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri bersiap memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta pengeditan dan manipulasi data elektronik melalui media sosial di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yaitu ES, KTR, MRF, dan DHL pada klaster pertama, serta RS, RHS, dan TT pada klaster kedua. (FOTO : Republika/Prayogi)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri bersiap memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta pengeditan dan manipulasi data elektronik melalui media sosial di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yaitu ES, KTR, MRF, dan DHL pada klaster pertama, serta RS, RHS, dan TT pada klaster kedua. (FOTO : Republika/Prayogi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta pengeditan dan manipulasi data elektronik melalui media sosial di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster, yaitu ES, KTR, MRF, dan DHL pada klaster pertama, serta RS, RHS, dan TT pada klaster kedua.
sumber : Republika

5 hours ago
4







































