Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Pelaksanaan pemilihan lurah (Pilur) serentak di 31 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul masih menghadapi kendala administrasi. Hingga awal Juni 2026, pembentukan panitia pemilihan di tingkat kalurahan belum dapat dilakukan karena petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul belum diterbitkan.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran tahapan pemilihan lurah tidak dapat berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan. Forum Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Gunungkidul pun mendesak pemerintah daerah segera menyelesaikan regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilur.
Sekretaris Forum Bamuskal Gunungkidul, Suharjono, mengatakan hingga saat ini belum ada regulasi teknis yang dapat dijadikan pedoman bagi kalurahan untuk memulai tahapan pemilihan.
“Tahapan belum mulai karena juklak maupun juknis untuk pilihan lurah di Gunungkidul belum diterbitkan,” kata Suharjono, Selasa (9/6/2026).
Menurut dia, keberadaan juklak dan juknis sangat penting untuk menjamin kelancaran dan keseragaman pelaksanaan Pilur di seluruh kalurahan. Tanpa aturan tersebut, Bamuskal tidak memiliki dasar hukum untuk membentuk panitia pemilihan.
Padahal, sejumlah kalurahan sudah mulai bersiap karena masa jabatan lurah hasil pemilihan sebelumnya akan berakhir dalam waktu kurang dari enam bulan.
“Bamuskal di masing-masing kalurahan sudah menyurati lurah untuk memberitahukan bahwa masa jabatan dimiliki kurang enam bulan,” ujarnya.
Pembentukan Panitia Tak Selalu Mudah
Suharjono menuturkan pembentukan panitia pemilihan juga memiliki tantangan tersendiri. Di beberapa wilayah, terdapat warga yang menolak saat diminta menjadi panitia sehingga perlu dicari pengganti.
Ia mencontohkan kondisi yang terjadi di Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen. Di wilayah tersebut, Bamuskal telah melakukan langkah awal dengan menyusun formatur panitia dan menghubungi calon anggota terlebih dahulu sebelum ditetapkan.
“Saya tidak tahu di kalurahan lain seperti apa? Tapi di Ngawu kita bentuk formatur panitia pemilihan dengan menghubungi bersangkutan, sehingga saat tidak mau sudah ada calon penggantinya,” katanya.
Menurutnya, semakin lama penerbitan regulasi ditunda, semakin besar potensi terganggunya jadwal tahapan pemilihan lurah serentak.
“Ya kalau semakin molor, maka berpengaruh terhadap tahapan. Kalau dilihat dari draf, panitia pilihan sudah dibentuk 11 Juni, tapi hingga sekarang juklak dan juknisnya belum ada sehingga tidak ada regulasi yang menjadi dasar pembentukan di tingkat kalurahan,” ujar Suharjono.
Pemkab Siapkan Dua SK Bupati
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul memastikan regulasi pelaksanaan Pilur masih dalam proses penyelesaian.
Kepala Bidang DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, menjelaskan akan ada dua Surat Keputusan (SK) Bupati yang diterbitkan. SK pertama mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pemilihan lurah, sedangkan SK kedua berisi tahapan pelaksanaan Pilur serentak.
Menurutnya, draf SK juklak dan juknis telah diajukan kepada Bupati Gunungkidul untuk mendapatkan persetujuan.
“Hari ini sudah diajukan untuk mendapatkan persetujuan Ibu Bupati. Setelah ditandatangani, maka bisa diterbitkan SK juklak dan juknis pelaksanaan pemilihan lurah di Gunungkidul,” kata Kriswantoro.
Adapun SK yang mengatur tahapan pemilihan masih dalam tahap pembahasan dan menunggu arahan lebih lanjut dari bupati.
“Masih menunggu masukan dari Ibu Bupati. Setelah itu, bisa diajukan untuk pengesahan sehingga jadi panduan pelaksanaan pemilihan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































