Pertemuan Eks Menag Yaqut dan Bendum Ampuri Tengah Didalami KPK

3 hours ago 19

Pertemuan Eks Menag Yaqut dan Bendum Ampuri Tengah Didalami KPK Arsip foto - Mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/9/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso - YU

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami waktu pertemuan antara mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri) Muhammad Tauhid Hamdi dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan terhadap Tauhid Hamdi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Kami juga sedang mendalami pertemuan ini sebelum atau setelah. Jadi, apakah pertemuan ini sebelum terbitnya SK? Itu yang kami dalami, atau setelah terbitnya SK?” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9) malam.

Asep menjelaskan pendalaman hal tersebut perlu karena ada perbedaan dugaan oleh penyidik nantinya.

“Kalau sebelum terbitnya, ya tentunya kami menduga ada pembicaraan-pembicaraan terkait dengan ini, menduga,” katanya.

“Kalau setelah terbitnya, berarti kami larinya ke masalah aliran uangnya. Setelah terbit nih, apakah pembicaraan itu terkait dengan masalah uang dan lain-lain? Nah seperti itu,” katanya melanjutkan.

BACA JUGA: KPK Periksa Bendum Amphuri Terkait Korupsi Kuota Haji

Penerbitan SK yang dimaksud Asep adalah Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang mengatur pembagian kuota haji pada waktu tersebut.

Sementara itu, dia mengatakan penyidik menduga ada pembicaraan mengenai penerbitan SK tersebut karena Tauhid Hamdi tidak mungkin diam-diam saja saat bertemu dengan Yaqut Cholil.

“Masa bertemu diam-diam saja? Kalau bertemu, ada pembicaraan. Pembicaraannya apa? Apa yang dibicarakan? Seperti itu,” ujarnya.

Pada kesempatan berbeda, Tauhid Hamdi setelah diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut mengatakan ditanya sebanyak 11 pertanyaan terkait pertemuan dirinya dengan Yaqut Cholil yang membahas kebijakan untuk kuota haji tambahan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|