Harianjogja.com, SLEMAN -- Bupati Sleman, Harda Kiswaya angkat bicara soal penetapan Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, ESP sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Layanan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025 di Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman. Kasus ini disebut Harda menjadi pembelajaran agar bisa memahamkan jajarannya agar melakukan tugas dengan baik dan sesuai aturan.
"Ini pembelajaran bagi saya, saya harus betul-betul lebih baik lagi menggerakkan teman-teman melalui inspektorat, jajaran pengawasan," kata Harda pada Kamis (25/9/2025) malam.
Kasus ini juga membuat Harda meminta Sekda Kabupaten Sleman untuk menggelar pembekalan kepada aparatur di lingkungan Pemkab Sleman. Harda ingin aturan-aturan dan ketugasan seorang aparatur bisa betul-betul dipahami.
"Saya juga akan minta Pak Sekda berkaitan dengan pembekalan-pembekalan untuk teman-teman saya harus betul-betul terus dilakukan. Agar betul-betul kafah memahami aturan sehingga bisa menjalankan tugasnya dengan baik," tegasnya.
Harda menambahkan jika kasus ini membuat dirinya harus bekerja lebih keras lagi dalam hal pengelolaan keuangan. Karenanya sekali lagi Harda meminta para aparatur memahami aturan-aturan dalam pengelolaan uang negara.
"Berkenaan peristiwa sore tadi, tentu saya selaku, Bupati ya prihatin sekali saya. Saya harus kerja keras ini pada hal pengelolaan duit ini," ujarnya.
"Bagaimana teman-teman saya harus betul-betul bisa mengerti, memahami aturan-aturan kaitannya pengelolaan duit negara ini. Supaya tidak ada yang salah seperti peristiwa hari ini," imbuhnya.
BACA JUGA: Kejati DIY Ungkap Modus Korupsi Mantan Diskominfo Sleman
Lebih lanjut Harda bakal meningkatkan pemahaman para aparatur berkaitan dengan pemahaman aturan. Tak hanya itu, Harda juga akan melakukan pendekatan agama agar para aparatur bertanggung jawab setiap menentukan langkah dalam pertugas. Dengan kata lainnya Harda ingin agar para aparatur "ingat akhirat".
"Dari sisi agama akan saya juga sentuh sehingga komitmen beragama menjadi baik. Sehingga pada setiap langkah dia mempertanggungjabkan kewenangan yang dilakukan betul-betul ingat akhirat," tegasnya.
Sebelumnya padq Kamis (24/9/2025), Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, ESP sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Layanan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025 di Dinas Komunikasi dan Informatika Sleman.
"Jadi hari ini tim jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan terhadap ESP mantan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," terang Kasi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto pada Kamis (25/9/2025).
Bagus menjelaskan saat itu ESP menjabat selaku pelaksana anggaran untuk pengadaan bandwidth internet di Sleman tahun 2023-2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
"Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, baik keterangan saksi, alat bukti surat maupun ahli, kamk menyimpulkan bahwa telah terjadi bidang-bidang korupsi melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E undang-undang tindak pidana korupsi," jelasnya.
Untuk saat ini tersangka ESP dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) sampai tanggal 14 Oktober.
Modus operandinya, tersangka ESP diduga melakukan penambahan ISP-3 tanpa adanya kajian. Kemudian hal itu digunakan untuk meminta sejumlah uang untuk penambahan ISP-3 ini.
"Jadi sebenarnya ISP-3 ini tidak dibutuhkan karena ISP-1 dan ISP-2 sudah dianggap cukup," ujarnya.
"Kemudian dengan modus menambah layanan ISP-3 ternyata digunakan untuk modus untuk meminta sejumlah uang kepada ISP-3," imbuhnya.
Nilai kerugian sementara berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Kejati DIY mencapai sekitar Rp3 miliar. Soal adanya tersangka lain, penyidik kata Bagus masih tetap melakukan pengembangan. (Catur Dwi Janati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News