Pertamina Minta Tarif Pengadaan FAME Diseragamkan

1 hour ago 3

Process Engineering PT Pertamina Patra Niaga RU VII Kasim, Satria Wira Pratama (tengah), memberikan arahan kepada pegawai dan tamu di Kilang Kasim, Distrik Seget, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin (31/8/2026). PT Pertamina Patra Niaga RU VII Kasim menjadi kilang pertama di Indonesia yang berhasil memproduksi Biosolar B50, campuran 50 persen Fatty Acid Methyl Ester (FAME) berbasis minyak sawit dan 50 persen minyak solar, sebagai bukti kesiapan Kilang Kasim mengoptimalkan potensi minyak nabati, menurunkan jejak emisi karbon, serta mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina Patra Niaga meminta pemerintah menyeragamkan tarif pengadaan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) untuk mendukung kelancaran implementasi biodiesel B50. Usulan tersebut muncul karena sumber pasokan FAME tersebar di berbagai wilayah, sedangkan Pertamina harus menyalurkannya ke sejumlah daerah dengan jarak yang berbeda-beda.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN) Mars Ega Legowo Putra mengatakan Pertamina merupakan salah satu badan usaha dengan kebutuhan FAME cukup besar karena menjadi pemasok Biosolar B50 terbesar. Kondisi itu membuat Pertamina memperoleh FAME dari berbagai lokasi untuk memenuhi kebutuhan penyaluran di seluruh Indonesia.

"Kami berharap terjadi equal treatment karena Pertamina Patra Niaga bukan satu-satunya badan usaha yang mendistribusikan atau memasarkan produk Biosolar B50," kata Mars dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Ia mencontohkan Pertamina dapat memperoleh FAME dari Sumatera untuk kemudian menyalurkannya ke Sulawesi maupun Kalimantan. Perbedaan jarak sumber pasokan dengan wilayah penjualan tersebut turut memengaruhi biaya pengadaan dan distribusi FAME.

Karena itu, Pertamina mengusulkan adanya satu harga tertimbang yang diberlakukan secara sama bagi Pertamina Patra Niaga maupun badan usaha lain yang menyalurkan Biosolar B50. Menurut Mars, kebijakan tersebut diperlukan agar persaingan dalam pengadaan FAME berlangsung secara adil.

"Kami berharap ada satu tarif yang bisa disamakan, ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Mars mengatakan usulan tersebut masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE). Pemerintah, kata dia, menyambut baik usulan tersebut.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|