Harianjogja.com, BANTUL—Unggahan dugaan perdagangan daging anjing untuk konsumsi di wilayah Ganjuran, Bambanglipuro, dan Parangtritis, Kretek, Bantul, viral di media sosial. Jajaran Pemkab Bantul menyebut telah turun tangan menindaklanjuti fenomena tersebut, tetapi belum mengambil langkah hukum lantaran belum ada regulasi yang secara eksplisit melarang praktik tersebut.
Wakil Ketua DPRD Bantul, Agung Laksmono, mengakui hingga kini belum ada aturan di tingkat kabupaten yang secara spesifik melarang penjualan daging anjing. “Kalau di fraksi kami belum sempat membahas fenomena itu. Secara regulasi di Bantul memang tidak ada larangan terkait kegiatan penjualan anjing untuk dikonsumsi,” ujar Agung, Kamis (30/10).
Namun, Agung menegaskan bahwa aktivitas semacam itu mestinya mendapat perhatian serius, bukan hanya dari sisi hukum tetapi juga aspek sosial dan kesehatan masyarakat. “Harus ada pembinaan dengan memperhatikan aspek kesehatan dan norma yang berlaku di masyarakat Bantul,” tambahnya.
Unggahan akun @animals_hopeshelterindonesia di Instagram sebelumnya menyebut masih maraknya perdagangan anjing untuk konsumsi di kawasan Ganjuran dan Parangtritis. Akun tersebut menandai @PoldaJogja dan @HumasJogja, meminta penegakan hukum karena aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan penyebaran rabies dan zoonosis.
Kapolsek Bambanglipuro, I Nengah Jeffry, membenarkan adanya aktivitas penjualan daging anjing di wilayahnya. “Dari pendataan, ada lima warung daging anjing yang beroperasi di Bambanglipuro. Mereka berjualan di rumah warga, tanpa papan nama atau tanda khusus,” jelasnya.
Menurut Jeffry, para penjual memperoleh pasokan dari masyarakat sekitar dengan harga Rp350.000 hingga Rp500.000 per ekor, baik berupa anjing hidup maupun daging siap olah. Setiap pedagang rata-rata membutuhkan beberapa ekor per hari tergantung pesanan. “Kami masih sebatas melakukan pendekatan persuasif, edukasi, dan sosialisasi kepada pedagang serta masyarakat terkait efek negatif konsumsi daging anjing,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bantul, R. Jati Bayu Broto, menyebut fenomena ini menjadi perhatian serius bagi pihaknya. “Banyak laporan yang masuk tentang penjualan daging anjing di Bambanglipuro, Kretek, dan sekitarnya. Tetapi penerapan hukumnya masih kami kaji agar bisa dilakukan secara tepat,” ujarnya.
Jati menambahkan, Pemkab Bantul tengah membahas kemungkinan penyusunan regulasi khusus agar penegakan hukum bisa berjalan efektif dan tidak tumpang tindih dengan aturan lain. “Kami ingin penegakan perda ke depan bisa dilakukan lebih efektif dan sesuai regulasi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

















































