Peran Penyidik BNN Terancam Hilang dalam RUU Narkotika

6 hours ago 2

Peran Penyidik BNN Terancam Hilang dalam RUU Narkotika Kepala BNN Suyudi Ario Seto saat rapat kerja pembahasan RUU Narkotika bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026). - ANTARA - Bagus Ahmad Rizaldi

Harianjogja.com, JAKARTA— Peran Badan Narkotika Nasional dalam penegakan hukum narkotika terancam berkurang dalam rancangan aturan baru. Draf RUU Narkotika yang sedang dibahas dinilai berpotensi menghapus kewenangan BNN sebagai penyidik.

Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, mengingatkan perubahan tersebut dapat menimbulkan dampak serius terhadap upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

Ia menyebut draf RUU yang telah disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru justru tidak lagi secara eksplisit mencantumkan BNN sebagai lembaga penyidik.

“Ini tentunya menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN karena berpotensi justru melemahkan BNN RI secara kelembagaan,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Menurut Suyudi, hilangnya penyebutan BNN dalam regulasi tersebut dapat berdampak langsung pada kewenangan penyidik, termasuk dalam melakukan penangkapan dan penahanan.

Ia mencontohkan kondisi serupa yang pernah dialami penyidik di Badan Pengawas Obat dan Makanan ketika kewenangannya tidak ditegaskan dalam regulasi.

Koordinasi Penegakan Hukum Bisa Terganggu

Suyudi juga menilai dampak dari ambiguitas tersebut tidak hanya dirasakan oleh BNN, tetapi juga bisa memengaruhi penyidik dari kepolisian yang bertugas di lembaga tersebut.

Menurutnya, kondisi itu berpotensi menghambat koordinasi penegakan hukum, termasuk akses langsung ke penuntut umum.

“Bahkan lebih dalam lagi, berpotensi dapat tertutupnya akses BNN untuk berkoordinasi secara langsung dengan penuntut umum,” katanya.

Ia menegaskan BNN perlu tetap diatur secara jelas sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penyidikan, baik melalui penyidik Polri yang bertugas di BNN maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Meski demikian, BNN memastikan tetap akan menjalankan kewenangan tersebut dengan mengedepankan koordinasi dan sinergi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal itu, kata dia, sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mengatur mekanisme kerja sama dalam penegakan hukum.

Pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika masih berlangsung di DPR, dan masukan dari berbagai pihak menjadi pertimbangan dalam penyusunan aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|