Masjid Al-Aqsa di Yerusalem, Palestina. ANTARA - Xinhua
Harianjogja.com, JAKARTA — Majelis Hukama Muslimin (MHM) mengecam keras penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang disebut dilakukan dengan dukungan pasukan pendudukan.
Di bawah kepemimpinan Ahmed Al-Tayeb, MHM menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional sekaligus provokasi terhadap umat Muslim di seluruh dunia.
Dinilai Langgar Status Quo
Sekretaris Jenderal MHM, Mohamed Abdelsalam, menegaskan pihaknya menolak segala bentuk upaya yang mengubah status keagamaan, historis, maupun hukum di kawasan Al Aqsa.
“Ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan provokasi terhadap perasaan umat Muslim,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2026).
MHM memperingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi memicu ketegangan dan mengganggu stabilitas kawasan.
Abdelsalam menegaskan bahwa seluruh area Masjid Al Aqsa, yang mencakup sekitar 144 dunam, merupakan tempat ibadah eksklusif bagi umat Muslim.
MHM mendesak komunitas internasional untuk segera mengambil langkah tegas dalam menghentikan pelanggaran yang berulang terhadap tempat-tempat suci di Yerusalem.
Selain itu, organisasi tersebut juga meminta jaminan perlindungan bagi kebebasan beribadah serta pembukaan kembali akses Masjid Al Aqsa bagi jamaah.
Dorong Solusi Palestina
Lebih jauh, MHM menyerukan penyelesaian konflik Palestina secara adil dan menyeluruh, termasuk pengakuan terhadap hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kota.
Seruan ini kembali menegaskan pentingnya langkah konkret dari dunia internasional untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

















































