Harianjogja.com, KOTA MAGELANG –Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang menunjukkan bukti nyata penyelesaian masalah pascaproyek infrastruktur. Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, secara simbolis menyerahkan 13 sertifikat tanah kepada warga yang terdampak pembangunan Flyover Canguk.
Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil kolaborasi dan sinergi antara Pemkot, BPN, dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional.
Penyerahan dilaksanakan dalam upacara peringatan Hari Pahlawan di halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Senin (10/11/2025).
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi antara instansi terkait dan perwakilan warga terdampak pada 18 September 2025.
Damar menyampaikan apresiasi kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang dan Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Tengah yang telah menindaklanjuti penyelesaian masalah sertifikasi lahan pascapembangunan flyover.
“Ini berkat doa masyarakat Kota Magelang, khususnya warga terdampak. Artinya, kerja sama semua pihak, terutama BPN Kota Magelang, telah membantu menyelesaikan tunggakan sertifikat yang masih tertunda,” ujar Damar dalam keterangan tertulis.
Damar menambahkan, penyelesaian sertifikat tanah ini menjadi bukti nyata kolaborasi dan sinergi lintas sektor dalam menangani persoalan pascaproyek infrastruktur. Ia berharap kerja sama ini terus diperkuat untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Kami berharap upaya seperti ini terus dilakukan, tidak hanya untuk menyelesaikan sisa persoalan tanah terdampak pembangunan flyover, tetapi juga untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Magelang,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Magelang, Yanto Mulyanto, menjelaskan dari total 13 sertifikat, sebanyak 11 diserahkan pada momen Hari Pahlawan, sementara dua lainnya telah diserahkan lebih dahulu.
“Penyerahan ini baru sekitar 50 persen dari total berkas yang kami tangani. Sisanya masih dalam proses, termasuk penyelesaian dokumen terkait waris dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum lunas,” jelas Yanto.
Menurut Yanto, total terdapat 58 berkas tanah warga yang terdampak pembangunan Flyover Canguk. Seluruh berkas tersebut kini berada di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II untuk verifikasi data sebelum diserahkan ke BPN.
“Karena ini bukan pengadaan tanah secara kepanitiaan, tetapi langsung oleh Satker, jadi kami harus memastikan jumlah ganti rugi dari Satker. Kami akan terus memantau pelaksanaan sertifikasi bagi masyarakat terdampak di Canguk ini," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

















































