
Foto ilustrasi lahan pertanian diguyur hujan, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, PEKALONGAN — Pemerintah Kabupaten Pekalongan mempertegas langkah protektif untuk menjaga kelestarian ribuan hektare lahan pertanian produktif.
Langkah sigap ini dilakukan sebagai upaya konkret daerah dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan lokal, sekaligus selaras dengan visi misi ketahanan pangan yang dicanangkan di tingkat nasional.
Pelaksana Tugas Bupati Pekalongan, Sukirman, menjelaskan bahwa total lahan yang kini berada di bawah naungan perlindungan tersebut mencakup 23.404 hektare lahan pertanian tanaman pangan dan 17.249 hektare lahan hortikultura. Seluruh aset lahan ini tersebar di berbagai titik wilayah Kabupaten Pekalongan.
“Kami berkomitmen bahwa sawah-sawah yang dimiliki di seluruh wilayah daerah ini akan terus dipertahankan fungsinya sebagai lahan persawahan demi menjaga ketahanan pangan yang menjadi cita-cita Presiden,” kata Sukirman, Selasa (9/6/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya dilakukan melalui pengawasan di lapangan. Otoritas daerah dinilai perlu memperkokoh fondasi regulasi serta menjamin kepastian tata ruang agar lahan produktif tidak mudah dikonversi menjadi kawasan non-pertanian.
Oleh karena itu, Pemkab Pekalongan akan memfungsikan secara optimal Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai instrumen utama pengendalian pemanfaatan lahan.
Pihak pemerintah daerah juga memastikan akan memperketat mekanisme perizinan pembangunan di masa mendatang.
“Upayanya tentu selain memperkuat peraturan-peraturan, kemudian memperketat perizinan, serta memperbaiki tata ruang melalui perda dan kebijakan teknis lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, tekanan pembangunan sektor non-pertanian menjadi salah satu tantangan besar yang harus diantisipasi sejak dini agar keberadaan lahan sawah tetap terjaga dalam jangka panjang.
Guna memperkuat kebijakan daerah, Pemkab Pekalongan secara aktif menggandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kolaborasi ini ditujukan untuk memastikan bahwa pengendalian alih fungsi lahan berjalan dengan efektif dan terukur.
Sinergi tersebut dinilai sangat krusial dalam mendukung strategi daerah guna menekan laju konversi lahan yang berpotensi mengancam keberlanjutan sektor pertanian.
Pemerintah daerah berharap, perlindungan lahan produktif ini mampu menjaga kapasitas produksi pangan sekaligus memberikan kepastian bagi para petani di wilayahnya untuk terus bercocok tanam secara berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































