Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax dapat datang langsung ke Helpdesk tersebut. Layanan helpdesk tersebut dihadirkan sebagai salah satu bentuk dukungan dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang memiliki kendala atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 telah mencapai 12 juta SPT per 27 April 2026.
“Untuk periode sampai dengan 27 April 2026 tercatat 12.109.636 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan wajib pajak, setoran SPT Tahunan untuk tahun buku Januari–Desember berasal dari 10.238.700 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.319.777 orang pribadi nonkaryawan, 539.198 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 501 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
DJP juga mencatat laporan dari sektor migas dengan jumlah tiga SPT dalam mata uang rupiah dan 20 SPT dalam mata uang dolar AS.
Sedangkan untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, laporannya berasal dari 11.403 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Di sisi lain, wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 18.604.398.
Jumlah itu berasal dari 17.456.928 wajib pajak orang pribadi, 1.055.977 wajib pajak badan, 91.266 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagai catatan, waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026.
sumber : ANTARA

5 hours ago
2















































