Bea Cukai mengamankan rokok ilegal dengan nilai Rp 18,9 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, TIDORE KEPULAUAN - Bea Cukai Ternate mengamankan 13.720 batang rokok ilegal dalam operasi pasar yang dilaksanakan pada 25–29 Mei 2026 di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Dalam operasi yang menyasar sejumlah distributor dan penjualan eceran tersebut, petugas menemukan berbagai merek rokok ilegal yang beredar tanpa memenuhi ketentuan di bidang cukai. Dari hasil penindakan, nilai barang yang diamankan mencapai Rp 18,9 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 10,23 juta. Seluruh barang hasil penindakan telah diamankan guna dilakukan penelitian dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya mengatakan operasi ini merupakan langkah preventif dan represif yang secara rutin dilaksanakan pihaknya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku Utara.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat. Melalui operasi pasar ini, Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Maluku Utara,” ujar Ary.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran di bidang cukai kepada pihak berwenang. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.

1 hour ago
2















































